BANGKALAN — Pemerintah Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mengambil langkah administratif terkait kewajiban pembayaran sewa tanah pecaton yang berada di Dusun Tongguh.
Langkah tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat teguran pertama kepada pihak Basmalah pada 26 Agustus 2026. Surat bernomor 470/01/433.305/11/2026 itu berkaitan dengan perjanjian pemanfaatan aset Desa Buduran sebagaimana tercantum dalam dokumen sewa dengan Nomor Persil 35.26.130.017.005-6136.7.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Buduran menyebut kewajiban pembayaran sewa untuk tahun anggaran 2026 telah memasuki masa jatuh tempo sejak 1 Juni 2026. Namun hingga surat peringatan dikeluarkan, kewajiban pembayaran tersebut disebut belum diselesaikan.
Pemdes kemudian memberikan kesempatan kepada pihak penyewa untuk melakukan pelunasan dalam waktu lima hari sejak surat teguran diterbitkan. Batas waktu pembayaran ditetapkan hingga Senin, 31 Agustus 2026.
Untuk proses pembayaran, Pemdes menyediakan dua mekanisme, yakni secara langsung melalui Bendahara Desa maupun melalui rekening resmi Pemerintah Desa Buduran di Bank Jatim. Setelah pembayaran dilakukan, pihak penyewa juga diminta menyerahkan bukti transaksi kepada pemerintah desa.
Pemdes Buduran mengingatkan bahwa batas waktu tersebut merupakan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pembayaran belum dilakukan, pemerintah desa menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu konsekuensi yang tercantum dalam surat teguran adalah pencabutan hak sewa dan pengosongan aset desa secara sepihak.
Kepala Desa Buduran, Moh. Anas Hendri Azis, turut membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi pemerintah desa dalam surat tersebut.
Penerbitan teguran ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemdes Buduran menertibkan pengelolaan aset desa agar setiap pemanfaatan tanah milik desa berjalan berdasarkan perjanjian dan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.
Pemdes berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang berlaku sehingga pemanfaatan aset desa tetap berjalan tertib dan tidak sampai berujung pada tindakan lebih lanjut.














