Ketika Madura Pernah Menjadi Negara Bagian

banner 120x600

Busernasional.my.id – Nama Negara Madura pernah tercatat dalam sejarah Indonesia, bukan sebagai negara merdeka yang berdiri di luar Republik, melainkan sebagai negara bagian dalam eksperimen federal yang lahir di tengah tekanan kolonial, pertarungan politik, dan perdebatan tentang masa depan Indonesia. Di balik nama itu tersimpan kisah tentang kekuasaan Belanda, elite lokal, suara rakyat, dan pilihan kembali kepada negara kesatuan yang terus diperdebatkan.

Madura pernah mempunyai sebuah negara.

Kalimat itu terdengar seperti lelucon sejarah. Namun, dokumen dan penelitian sejarah menunjukkan bahwa pada masa revolusi kemerdekaan, memang pernah berdiri Negara Madura. Ia bukan negara asing yang terpisah dari Indonesia, bukan pula republik merdeka dengan kedaulatan sendiri seperti negara-negara modern. Negara Madura merupakan bagian dari eksperimen federal yang berlangsung ketika Indonesia sedang berada dalam pusaran konflik antara Republik Indonesia dan pemerintah kolonial Belanda.

Di sinilah sebuah koreksi penting harus diletakkan sejak awal. Menyebut “Madura pernah menjadi negara” memang benar dalam pengertian historis tertentu, tetapi dapat menyesatkan jika pembaca membayangkan sebuah negara Madura yang merdeka dari Indonesia. Negara Madura adalah negara bagian dalam konstruksi federal yang kemudian menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.

Sejarahnya bermula ketika Belanda kembali menguasai Madura setelah agresi militernya. Dalam situasi itu, pemerintah kolonial berusaha membangun struktur politik federal di berbagai wilayah Indonesia. Tujuannya tidak semata-mata administratif. Federalisme juga menjadi bagian dari strategi politik Belanda untuk membangun tatanan Indonesia pascakolonial yang tidak berpusat pada Republik Indonesia.

Penelitian Muryadi dari Universitas Airlangga berjudul “Negara Madura: Sejarah Pembentukan hingga Penyelesaiannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang terbit dalam jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Volume 19 Nomor 1 pada Januari 2006, menyimpulkan bahwa pemerintah kolonial Belanda memainkan peran sangat signifikan dalam pembentukan Negara Madura. Penelitian itu juga menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap “Javanisasi” menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian elite lokal mendukung pembentukan negara tersebut.

Fakta itu membuat kisah Negara Madura tidak dapat dibaca hanya dengan dua warna: Belanda sebagai pelaku dan rakyat Madura sebagai korban. Di dalam masyarakat Madura terdapat elite lokal, pejabat tradisional, kelompok pro-Republik, dan masyarakat dengan kepentingan politik yang tidak selalu sama. Karena itu, pertanyaan sejarah yang lebih penting bukan sekadar siapa yang mendirikan Negara Madura, tetapi bagaimana kepentingan kolonial bertemu, bernegosiasi, atau berhadapan dengan kepentingan politik lokal.

Pada 23 Januari 1948 berlangsung pemungutan suara mengenai kedudukan Madura. Tirto dalam tulisan Petrik Matanasi, “Negara Madura Pernah Ada”, yang terbit 22 Maret 2017, mencatat bahwa dari 305.546 orang yang tercatat berhak memilih, sebanyak 219.660 orang memberikan suara. Sebanyak 199.510 menyatakan setuju, 9.923 tidak setuju, dan 10.230 suara dinyatakan blanco.

Angka itu sekilas terlihat sangat meyakinkan. Namun angka tidak boleh dilepaskan dari konteks ketika suara tersebut diberikan. Madura berada dalam kondisi pendudukan dan tekanan politik Belanda. Karena itu, hasil pemungutan suara tidak otomatis dapat dibaca sebagai ekspresi kehendak bebas seluruh rakyat Madura.

Justru di sinilah persoalan legitimasi menjadi menarik. Sebuah negara dapat memiliki prosedur, lembaga, dan keputusan politik, tetapi legitimasi sejarahnya tetap dapat diperdebatkan. Penelitian Muryadi menggunakan sumber-sumber yang tersimpan di Arsip Jawa Timur dan menunjukkan bahwa pembentukan Negara Madura berlangsung dalam lingkungan yang sangat kuat dipengaruhi kekuasaan kolonial.

BERITA TERKAIT  Menjaga Hati Dari Ujub

Pada 20 Februari 1948, pemerintah Belanda mengakui pembentukan Negara Madura. R.A.A. Tjakraningrat kemudian menjadi Wali Negara. Jabatan tersebut penting untuk ditegaskan karena dalam sejumlah narasi populer ia kerap disebut “presiden Madura”. Sebutan itu kurang tepat. Dalam struktur Negara Madura, nomenklatur yang digunakan adalah Wali Negara.

Negara Madura kemudian membangun perangkat pemerintahan. Ada parlemen, departemen, pejabat pemerintahan, serta struktur administrasi yang membuatnya bukan sekadar nama di atas kertas. Namun keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak mengubah kenyataan bahwa negara itu lahir dalam lingkungan politik yang sangat dipengaruhi Belanda.

Di sisi lain, penolakan terhadap Negara Madura juga tumbuh. Kelompok-kelompok pro-Republik melihat pembentukan negara tersebut sebagai bagian dari upaya melemahkan Republik Indonesia. Pertentangan itu memperlihatkan bahwa Madura pada masa revolusi bukan ruang politik yang seragam. Ada orang Madura yang berada dalam struktur Negara Madura, tetapi ada pula orang Madura yang menolak keberadaannya dan memilih Republik.

Jika pembentukan Negara Madura terjadi dalam bayang-bayang kolonialisme, maka keberadaannya dalam Republik Indonesia Serikat memberikan dimensi lain yang lebih menarik.

Konferensi Meja Bundar menghasilkan kesepakatan penyerahan kedaulatan pada akhir 1949. Pada 27 Desember 1949, Indonesia memasuki fase baru sebagai Republik Indonesia Serikat. Indonesia tidak lagi berbentuk negara kesatuan seperti Republik Indonesia sebelumnya, melainkan federasi yang terdiri atas negara-negara bagian dan satuan kenegaraan tertentu.

Dalam struktur itulah Negara Madura memperoleh posisi konstitusional sebagai salah satu negara bagian.

Namun kalimat “Indonesia mempunyai tujuh negara bagian dengan tujuh presiden” yang sering muncul dalam infografik populer perlu dikoreksi. Tidak semua kepala negara bagian menggunakan jabatan presiden. Negara Madura, misalnya, menggunakan jabatan Wali Negara dengan R.A.A. Tjakraningrat sebagai pemegang jabatan tersebut.

Koreksi istilah ini penting karena sejarah tidak hanya membutuhkan cerita yang menarik, tetapi juga ketepatan nomenklatur. Kesalahan kecil dalam menyebut jabatan dapat mengubah pemahaman pembaca tentang bagaimana struktur federal Indonesia bekerja.

Negara Madura juga tidak berdiri sendiri di luar Indonesia. Ia berada dalam struktur Republik Indonesia Serikat. Dengan kata lain, “Negara Madura” pada masa itu merupakan salah satu unit politik dalam Indonesia federal.

Di sinilah paradoks sejarah Indonesia muncul.

Negara yang hari ini dikenal sangat kuat dengan gagasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ternyata pernah bereksperimen dengan bentuk federal. Federalisme bukan sekadar gagasan di atas meja perundingan. Ia pernah menjadi struktur kenegaraan yang benar-benar berjalan, lengkap dengan negara bagian, lembaga pemerintahan, parlemen, dan kepala negara bagian.

Tetapi eksperimen tersebut tidak berlangsung lama.

Di Madura, penolakan terhadap Negara Madura semakin menguat setelah kedaulatan diserahkan. Kelompok-kelompok pro-Republik melihat momentum itu sebagai kesempatan untuk mengakhiri struktur federal yang dianggap tidak lagi mencerminkan aspirasi masyarakat.

Penelitian Muryadi yang terbit pada Januari 2006 menyebut ketidakpuasan terhadap pembentukan Negara Madura pada akhirnya berujung pada pembubaran negara tersebut dan pengunduran paksa sejumlah pejabat yang dianggap berseberangan dengan gagasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT  Pintu Taubat Selalu Terbuka

Di titik ini, sejarah Negara Madura memperlihatkan sebuah ironi. Entitas yang dibangun melalui eksperimen federal akhirnya runtuh bukan karena tidak memiliki struktur pemerintahan, tetapi karena legitimasi politiknya semakin melemah.

Masyarakat tidak hanya berhadapan dengan persoalan bentuk pemerintahan. Mereka juga berhadapan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: kepada siapa kesetiaan politik harus diberikan?

Kepada negara bagian?

Kepada Republik Indonesia?

Atau kepada sebuah Indonesia federal yang dibangun melalui kompromi dengan Belanda?

Pertanyaan itu tidak mudah dijawab dalam suasana revolusi. Identitas politik seseorang dapat berubah mengikuti perkembangan kekuasaan, keamanan, dan situasi sosial.

Karena itu, menyebut Negara Madura sebagai “negara boneka” tanpa penjelasan juga terlalu menyederhanakan sejarah. Istilah tersebut memang banyak digunakan dalam historiografi Indonesia untuk menyebut negara-negara federal yang dibentuk dengan dukungan Belanda. Tetapi di balik istilah itu terdapat proses politik lokal yang tidak sepenuhnya sederhana.

Penelitian Muryadi justru memperlihatkan adanya faktor lokal, termasuk kekhawatiran terhadap Javanisasi. Artinya, tidak semua faktor pembentukan Negara Madura dapat dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa Belanda memerintah dan masyarakat Madura sekadar mengikuti.

Ada kepentingan kolonial.

Ada kepentingan elite lokal.

Ada kekhawatiran terhadap dominasi politik Jawa.

Ada kelompok yang menerima struktur federal.

Dan ada pula kelompok yang menolak serta menginginkan Madura kembali ke Republik.

Semua unsur itu bertemu dalam ruang sejarah yang sama.

Itulah yang membuat Negara Madura penting untuk dipelajari. Ia bukan sekadar catatan kaki dalam sejarah Indonesia, melainkan contoh bagaimana sebuah wilayah dapat menjadi arena pertemuan antara kepentingan kolonial, elite lokal, dan gagasan nasionalisme.

Akhir Negara Madura datang ketika arus politik bergerak semakin kuat menuju negara kesatuan.

Pada 9 Maret 1950, Negara Madura dibubarkan. Arsip Nasional Republik Indonesia mencatat Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 110 Tahun 1950 mengenai pembubaran Negara Madura dan penggabungan wilayahnya kepada Republik Indonesia. Dokumen arsip tersebut merupakan rujukan primer yang jauh lebih kuat untuk memastikan tanggal pembubaran daripada sekadar mengandalkan artikel populer.

Tanggal 19 Maret 1950 juga kerap muncul dalam tulisan mengenai akhir Negara Madura. Namun tanggal itu tidak seharusnya digunakan sebagai tanggal pembubaran. Sejumlah sumber sekunder, termasuk Tirto pada 22 Maret 2017, mengaitkannya dengan penataan Madura sebagai keresidenan setelah Negara Madura dibubarkan pada 9 Maret.

Perbedaan tanggal tersebut tampak kecil, tetapi bagi tulisan sejarah yang ditujukan kepada media mainstream, ia sangat penting. Pembaca harus dapat membedakan antara tanggal pembubaran sebuah negara bagian dan keputusan administratif yang muncul setelahnya.

Beberapa bulan kemudian, eksperimen federal Indonesia benar-benar berakhir. Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat dibubarkan dan Indonesia kembali menggunakan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, perjalanan Negara Madura berlangsung singkat. Ia muncul pada masa revolusi, memperoleh pengakuan pemerintah kolonial, membangun pemerintahan, menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat, menghadapi penolakan politik, lalu dibubarkan dan wilayahnya kembali masuk ke dalam Republik Indonesia.

Apa yang tersisa dari kisah itu?

Bukan sekadar kebanggaan bahwa Madura pernah mempunyai negara.

Juga bukan alasan untuk mengatakan bahwa Madura pernah menjadi negara merdeka yang terpisah dari Indonesia.

BERITA TERKAIT  Ramang, Ketika Negara Mengingat Sang Legenda

Yang tersisa adalah pelajaran bahwa bentuk Indonesia tidak lahir dalam satu tarikan napas.

Indonesia pernah berbentuk republik yang berpusat di Yogyakarta. Indonesia kemudian memasuki bentuk federal melalui Republik Indonesia Serikat. Di dalam federasi itu terdapat Negara Madura, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Indonesia Timur, dan Republik Indonesia.

Semua itu merupakan bagian dari perjalanan politik menuju bentuk Indonesia yang sekarang.

Karena itu, sejarah Negara Madura seharusnya tidak dipakai untuk membangun romantisme politik yang tidak memiliki dasar sejarah. Tetapi sejarah tersebut juga tidak boleh dihapus hanya karena negara itu lahir dalam suasana yang kuat dipengaruhi Belanda.

Membaca sejarah secara dewasa berarti mampu memegang dua kenyataan sekaligus.

Pertama, pembentukan Negara Madura sangat kuat dipengaruhi kepentingan kolonial Belanda.

Kedua, di dalam masyarakat Madura terdapat dinamika politik lokal yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar hubungan antara penjajah dan rakyat yang dijajah.

Di antara keduanya terdapat manusia-manusia yang harus mengambil pilihan politik dalam situasi yang penuh tekanan.

R.A.A. Tjakraningrat berada di tengah pusaran itu. Ia menjadi Wali Negara Madura, tetapi perjalanan politik Madura kemudian bergerak ke arah yang berbeda. Kelompok pro-Republik semakin kuat, Negara Madura dibubarkan, dan wilayah Madura kembali menjadi bagian dari Republik.

Ironinya, sejarah itu justru memperlihatkan bahwa negara kesatuan yang sekarang dianggap sebagai sesuatu yang mapan pernah menjadi pilihan politik yang harus diperjuangkan.

Maka, ketika orang Madura hari ini bercanda, “Madura pernah punya negara sendiri”, jawaban sejarah yang paling tepat bukan sekadar “iya” atau “tidak”.

Jawabannya adalah: iya, tetapi bukan negara merdeka yang berdiri di luar Indonesia.

Madura pernah menjadi negara bagian dalam eksperimen federal Indonesia.

Ia lahir dalam tekanan kolonial.

Ia memiliki pemerintahan.

Ia memiliki Wali Negara.

Ia pernah menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.

Dan pada akhirnya, ia dibubarkan dan kembali menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di situlah sejarah menjadi lebih menarik daripada legenda.

Negara Madura bukan mitos. Tetapi ia juga bukan kisah tentang sebuah negara merdeka yang kemudian kehilangan kedaulatannya.

Ia adalah salah satu simpul dari perjalanan panjang Indonesia mencari bentuk negaranya sendiri.

Dan mungkin pelajaran terpenting dari kisah itu justru sederhana: Indonesia yang kita kenal hari ini tidak dibangun melalui jalan yang lurus.

Ia lahir dari perdebatan, perang, diplomasi, kompromi, konflik, dan pilihan politik.

Madura pernah berada di salah satu persimpangan paling penting dalam perjalanan itu.

Dua tahun lebih sedikit kemudian, persimpangan itu berakhir.

Negara Madura bubar.

Madura kembali ke Republik.

Dan eksperimen federal Indonesia akhirnya ikut berlalu, meninggalkan satu pertanyaan sejarah yang masih relevan sampai hari ini: apakah sebuah negara hanya ditentukan oleh dokumen dan lembaga yang membentuknya, atau juga oleh sejauh mana rakyat merasa bahwa negara tersebut benar-benar milik mereka?

Penulis: Dwi Taufan HidayatEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *