BOJONEGORO – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro kembali berlanjut. Pada Selasa (10/03/2026), Pemerintah Desa Kalicilik menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pengesahan sekaligus penetapan nomor urut calon Kepala Desa PAW.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Kalicilik tersebut berlangsung dengan khidmat dan tertib. Acara dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Sukosewu, di antaranya Camat Sukosewu, Kapolsek, Danramil, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam proses pengundian nomor urut yang dilakukan secara terbuka, panitia menetapkan dua calon yang akan mengikuti pemilihan Kepala Desa PAW. Adapun hasil pengundian nomor urut adalah sebagai berikut:
Nomor Urut 1 : Siti Nurkhayati
Nomor Urut 2 : Eki Sarifuddin Rohmanto
Ketua Panitia Pemilihan menyampaikan bahwa penetapan nomor urut ini merupakan tahapan penting dalam proses demokrasi di tingkat desa. Ia berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga hari pemungutan suara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Kalicilik untuk tetap menjaga kerukunan, persatuan, serta kondusivitas desa meskipun nantinya memiliki pilihan yang berbeda,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan jalannya Musdes berlangsung lancar dan penuh kebersamaan. Kedua calon kepala desa juga tampak menunjukkan sikap sportif dengan memperlihatkan nomor urut masing-masing kepada peserta musyawarah dan awak media yang hadir.
Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon Kepala Desa PAW ini, masyarakat Desa Kalicilik kini semakin siap menyongsong tahapan pemilihan berikutnya guna menentukan pemimpin desa yang akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.(Ghofar)














