BANGKALAN, BUSERNASIONAL — Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil mengamankan seorang oknum guru madrasah berinisial ZA atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam orang siswinya. Penangkapan warga Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan ini sempat diwarnai kepanikan usai puluhan wali murid mendatangi rumah terduga pelaku.
Petugas dari Polsek Tragah bergerak cepat mendatangi lokasi guna mengevakuasi ZA dari potensi amukan massa sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan aksi tidak senonoh tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian.
”Saat ini sudah ada satu laporan resmi yang masuk. Namun, sebanyak enam anak di bawah umur yang menjadi korban telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat. Kami menduga masih ada potensi korban lainnya,” ujar AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).
Modus Pembelajaran hingga Raba Area Sensitif
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka dan sejumlah saksi, ZA melancarkan aksi bejatnya di lingkungan madrasah saat kegiatan belajar mengajar (KBM) sedang berlangsung.
Modus yang digunakan pelaku terbilang beragam, mulai dari memanfaatkan momen praktik pembelajaran hingga saat korban diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meraba bagian tubuh sensitif para siswi.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Menanggapi kasus ini, kepolisian membuka posko pengaduan dan mengimbau warga yang merasa anaknya menjadi korban untuk tidak ragu membuat laporan.
”Kami mengimbau masyarakat di sekitar madrasah yang merasa anaknya menjadi korban baik baru-baru ini maupun di masa lalu untuk tidak takut bersuara. Pintu kami terbuka lebar untuk menerima laporan,” tegas AKBP Wibowo.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.














