KASUS PENEBANGAN POHON LISDES NAIK SIDIK, PPD DESAK POLRESTA SUMENEP SEGERA TETAPKAN TERSANGKA

banner 120x600

Sumenep – BuserNasional.my.id — Penanganan kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin dalam proyek Pembangunan Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Batang-Batang menunjukkan perkembangan signifikan. Polresta Sumenep secara resmi telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) terhitung sejak tanggal 7 Agustus 2026.

Kepastian kenaikan status hukum ini terungkap saat Pemuda Peduli Desa (PPD) menggelar audiensi langsung dengan pihak penyidik dan Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (13/8/2026).

Desak Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Terlapor

Perwakilan PPD mendatangi Polresta Sumenep untuk mengawal jalannya penegakan hukum dan mendesak aparat agar bertindak cepat, objektif, serta segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Kami melakukan audiensi untuk mendesak agar proses ini berjalan cepat dan segera ada penetapan tersangka,” tegas perwakilan PPD usai pertemuan.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kanit Pidum Polresta Sumenep memaparkan bahwa rangkaian pemeriksaan pada tahap penyidikan telah dimulai, termasuk pemanggilan serta pengambilan keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi. Langkah selanjutnya, penyidik dijadwalkan akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak terlapor.

BERITA TERKAIT  Tanaman Hias dan Harga Jalan Pintas

Duduk Perkara: Hak Konstitusional dan Dugaan Tindak Pidana

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Sumenep. Perkara dipicu oleh penebangan dua pohon siwalan (lontar) dan satu dahan pohon mimba di lahan milik almarhum Razak (yang dikuasai ahli waris Mahyuni) di Dusun Tenggina, Desa Batang Batang Daya.

Penebangan untuk proyek Lisdes tersebut diduga kuat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya persetujuan, sosialisasi, verifikasi lapangan, maupun penyelesaian hak tanah dan kompensasi kepada pemilik lahan.

PPD menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan hak milik warga secara sewenang-wenang yang melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Secara hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi menjerat para pelaku dengan:
1. Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perusakan barang milik orang lain.
2. Pasal 429 UU No. 1 Tahun 2023 tentang larangan memasuki pekarangan tanpa izin.
3. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 terkait penyertaan tindak pidana, guna menjerat baik pelaku di lapangan, pihak yang turut serta, hingga aktor intelektual yang menggerakkan penebangan.

BERITA TERKAIT  Dugaan Reklamasi dan Persoalan Perizinan Lingkungan PT Gapura Kapal Madura Disorot, Dinas Terkait dan APH Didesak Turun Tangan

Selain itu, pelaksanaan proyek juga disinyalir melanggar Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM No. 13 Tahun 2021/2025 yang mewajibkan penyelesaian hak atas tanah dan ganti rugi sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Sikap PPD: Dukung Pembangunan, Tolak Kesewenang-wenangan

PPD menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program pembangunan listrik untuk desa, melainkan menolak keras metode eksekusi yang mengabaikan hukum dan menindas hak-hak warga.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak setiap tindakan yang melanggar hukum dan mengabaikan hak masyarakat. Karena status perkara sudah resmi naik penyidikan, kami mendesak Polresta Sumenep bekerja profesional, transparan, dan tidak mengulur waktu untuk menyeret para pelaku ke hadapan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *