Di tengah reputasinya sebagai gerakan Islam modern yang menjunjung tinggi integritas, Muhammadiyah menghadapi ujian serius berupa menguatnya dugaan praktik politik uang dalam sebagian proses permusyawaratan organisasi. Isu yang dahulu dianggap tabu kini mulai diperbincangkan secara lebih terbuka setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/EDR/I.0/B/2026 tentang Penyelenggaraan Permusyawaratan di Lingkungan Organisasi Otonom. Kehadiran surat edaran tersebut menunjukkan bahwa Persyarikatan memandang penting upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk praktik transaksional yang berpotensi mencederai nilai keikhlasan, amanah, dan integritas organisasi.
Surat edaran itu secara tegas melarang segala bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan peserta permusyawaratan, termasuk yang disamarkan sebagai penggantian biaya transportasi, akomodasi, maupun fasilitas lainnya. Penegasan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan pesan moral bahwa proses musyawarah harus tetap menjadi ruang mencari pemimpin terbaik berdasarkan kapasitas, integritas, dan komitmen dakwah, bukan karena kekuatan materi. Kehadiran regulasi ini sekaligus menjadi langkah preventif agar praktik yang berpotensi menyimpang tidak berkembang menjadi kebiasaan yang diterima sebagai sesuatu yang wajar.
Bagi sebagian warga Muhammadiyah, substansi surat edaran tersebut mungkin terasa mengejutkan. Namun bagi mereka yang mengikuti dinamika Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, Musyawarah Wilayah, hingga Muktamar di berbagai Organisasi Otonom, isu mengenai pemberian uang transport, bantuan akomodasi, bingkisan, maupun fasilitas tertentu telah lama menjadi bahan pembicaraan di berbagai kalangan. Sebagian besar cerita tersebut memang sulit diverifikasi secara hukum karena minim bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, persoalan ini perlu dipahami sebagai fenomena yang harus diwaspadai, bukan sebagai tuduhan yang diarahkan kepada individu atau forum tertentu tanpa dasar yang jelas.
Yang patut menjadi perhatian adalah munculnya persepsi bahwa pemberian tertentu dapat dianggap sebagai bagian yang lumrah dalam dinamika permusyawaratan. Apabila persepsi seperti ini terus berkembang, maka batas antara penghormatan kepada peserta dengan upaya memengaruhi pilihan politik akan semakin kabur. Dalam organisasi yang menjadikan moral sebagai fondasi utama, kaburnya batas etika sering kali menjadi awal dari melemahnya budaya integritas. Kerusakan besar hampir selalu diawali oleh pembiaran terhadap penyimpangan kecil yang berulang dan akhirnya diterima sebagai tradisi.
Keresahan yang disampaikan oleh Guru Besar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sekaligus Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Achmad Jainuri, patut dipahami sebagai bagian dari mekanisme kritik internal yang sehat. Pandangan tersebut tidak seharusnya dibaca sebagai vonis terhadap Muhammadiyah, melainkan sebagai ajakan melakukan introspeksi agar Persyarikatan tetap mampu menjaga marwahnya sebagai gerakan dakwah dan tajdid. Kritik yang lahir dari kecintaan terhadap organisasi justru merupakan modal penting untuk memperkuat sistem dan memperbaiki berbagai kelemahan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Realitas di berbagai organisasi menunjukkan bahwa politik uang hampir tidak pernah muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh melalui proses normalisasi yang berlangsung perlahan. Pada tahap awal, pemberian mungkin hanya berupa bantuan transportasi, konsumsi, atau fasilitas yang dianggap sebagai bentuk penghormatan. Karena tidak memperoleh koreksi yang memadai, praktik tersebut kemudian berkembang menjadi instrumen membangun dukungan. Lama-kelamaan, substansi pemberian tidak lagi dipandang dari niat dan tujuan, tetapi hanya dari istilah yang digunakan. Di sinilah organisasi mulai menghadapi ujian etika yang sesungguhnya.
Muhammadiyah sejak awal didirikan oleh KH Ahmad Dahlan sebagai gerakan yang bertumpu pada keikhlasan, pengabdian, dan pembaruan. Tradisi musyawarah dalam Persyarikatan bukan sekadar mekanisme memilih pimpinan, melainkan ikhtiar kolektif mencari keputusan terbaik demi kemajuan dakwah dan kemaslahatan umat. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi menggeser orientasi musyawarah dari adu gagasan menuju kompetisi berbasis kekuatan materi patut dicegah sedini mungkin. Menjaga kemurnian proses jauh lebih penting daripada sekadar memenangkan kontestasi organisasi.
Persoalan ini juga harus ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap bantuan transportasi, konsumsi, atau fasilitas otomatis dapat dikategorikan sebagai politik uang. Dalam penyelenggaraan organisasi, pembiayaan peserta berdasarkan keputusan resmi panitia dan mekanisme yang transparan merupakan hal yang lazim. Yang menjadi persoalan adalah apabila pemberian dilakukan secara personal, tidak melalui mekanisme organisasi, serta memiliki maksud atau akibat memengaruhi independensi pilihan peserta. Karena itu, ukuran utamanya bukan semata nilai pemberian, melainkan tujuan, cara, dan konteks pemberian tersebut.
Di sinilah pentingnya membangun budaya integritas yang tidak hanya bertumpu pada aturan tertulis, tetapi juga pada kesadaran moral setiap kader. Regulasi dapat menjadi pagar pertama, tetapi benteng utama tetap berada pada hati nurani warga Persyarikatan. Ketika setiap kader menyadari bahwa jabatan merupakan amanah, bukan investasi, maka ruang bagi praktik-praktik transaksional akan semakin sempit. Sebaliknya, apabila kesadaran itu melemah, regulasi seketat apa pun akan sulit bekerja secara efektif.
Dalam ilmu organisasi, kerusakan terbesar sering kali tidak diawali oleh pelanggaran hukum, melainkan oleh melemahnya standar etika. Ketika sebuah organisasi mulai mentoleransi tindakan yang secara moral patut dipertanyakan hanya karena belum secara tegas dilarang, maka sesungguhnya fondasi integritas sedang mengalami erosi. Pergeseran itu biasanya berlangsung perlahan sehingga tidak segera disadari. Apa yang dahulu dipandang sebagai penyimpangan lambat laun berubah menjadi kebiasaan, kemudian diterima sebagai tradisi.
Muhammadiyah selama lebih dari satu abad dikenal sebagai organisasi yang membangun kepemimpinan melalui sistem perkaderan, keteladanan, dan rekam jejak pengabdian. Seorang kader memperoleh kepercayaan bukan karena kemampuan finansialnya, melainkan karena kualitas keilmuan, akhlak, kapasitas kepemimpinan, serta dedikasinya terhadap dakwah. Tradisi inilah yang menjadikan Muhammadiyah mampu melahirkan banyak tokoh bangsa yang dihormati karena integritasnya, bukan karena kekuatan modal yang dimiliki.
Oleh sebab itu, setiap gejala yang berpotensi menggeser ukuran kepemimpinan dari kapasitas menuju kekuatan finansial harus dipandang sebagai persoalan serius. Apabila ruang permusyawaratan mulai dipengaruhi oleh pendekatan material, maka kader yang memiliki gagasan cemerlang tetapi terbatas secara ekonomi dapat kehilangan kesempatan memperoleh kepercayaan. Sebaliknya, mereka yang memiliki sumber daya finansial lebih besar akan mempunyai peluang yang tidak seimbang apabila tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat. Kondisi demikian tentu bertentangan dengan semangat meritokrasi yang selama ini menjadi kebanggaan Muhammadiyah.
Bahaya lain yang tidak kalah penting adalah munculnya loyalitas yang bergeser dari nilai menuju figur. Dalam organisasi yang sehat, kesetiaan kader seharusnya diarahkan kepada visi, misi, dan cita-cita Persyarikatan. Namun apabila hubungan antarkader mulai dibangun melalui pemberian fasilitas atau bantuan yang bermotif politik, maka loyalitas berpotensi berubah menjadi hubungan patronase. Ikatan ideologis perlahan tergantikan oleh hubungan transaksional. Dalam jangka panjang, keadaan seperti ini dapat mengurangi soliditas organisasi dan memunculkan polarisasi yang tidak produktif.
Pengalaman berbagai organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, menunjukkan bahwa budaya patronase hampir selalu menjadi pintu masuk bagi melemahnya tata kelola organisasi. Ketika dukungan dibangun melalui distribusi sumber daya, maka proses pengambilan keputusan menjadi rentan dipengaruhi kepentingan kelompok. Akibatnya, orientasi pelayanan kepada organisasi dapat bergeser menjadi upaya mempertahankan jaringan kekuasaan. Muhammadiyah tentu tidak menghendaki kondisi seperti itu terjadi di lingkungan Persyarikatan.
Karena itulah, langkah PP Muhammadiyah menerbitkan surat edaran patut dipahami sebagai bentuk ikhtiar menjaga kesehatan organisasi sejak dini. Pencegahan selalu lebih baik daripada melakukan penindakan setelah budaya yang keliru telanjur mengakar. Kehadiran regulasi tersebut memberi pesan bahwa Persyarikatan tidak ingin menunggu munculnya konflik atau krisis kepercayaan sebelum mengambil langkah pembenahan. Sikap preventif merupakan bagian dari tradisi tajdid yang selalu mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
Namun demikian, aturan tidak akan memiliki arti apabila tidak diikuti komitmen seluruh unsur organisasi. Integritas bukan hanya tanggung jawab pimpinan pusat, tetapi juga pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, hingga seluruh kader. Budaya organisasi dibentuk oleh perilaku kolektif anggotanya. Ketika setiap individu konsisten menjaga etika, maka organisasi akan memiliki daya tahan yang kuat terhadap berbagai bentuk penyimpangan.
Salah satu langkah yang layak dipertimbangkan ialah memperkuat transparansi dalam setiap penyelenggaraan permusyawaratan. Seluruh sumber pembiayaan kegiatan, bentuk bantuan kepada peserta, serta penggunaan anggaran sebaiknya dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan hanya mencegah munculnya kecurigaan, tetapi juga membangun kepercayaan bahwa seluruh proses berlangsung secara adil dan sesuai dengan aturan organisasi.
Selain transparansi, mekanisme pengawasan internal juga perlu terus diperkuat. Pengawasan tidak dimaksudkan untuk menciptakan suasana saling mencurigai, melainkan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola organisasi yang baik. Dalam organisasi modern, sistem yang kuat jauh lebih efektif daripada sekadar mengandalkan ketokohan seseorang. Sebaik apa pun seorang pemimpin, ia tetap memerlukan sistem yang mampu menjaga integritas organisasi secara berkelanjutan.
Tidak kalah penting adalah keberanian membangun budaya saling mengingatkan. Kritik yang disampaikan dengan niat memperbaiki organisasi hendaknya dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan ancaman. Muhammadiyah memiliki tradisi musyawarah yang menghargai perbedaan pandangan selama disampaikan dengan adab, argumentasi, dan semangat mencari kebenaran. Tradisi inilah yang perlu terus dihidupkan agar setiap gejala penyimpangan dapat dikoreksi melalui mekanisme organisasi yang sehat, objektif, dan berkeadaban.
Pada akhirnya, menjaga marwah Muhammadiyah bukan hanya tugas para pimpinan, melainkan amanah seluruh warga Persyarikatan. Setiap kader memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa proses permusyawaratan tetap berlangsung sebagai ruang adu gagasan, penguatan ukhuwah, dan pencarian pemimpin terbaik. Ketika nilai keikhlasan, amanah, dan integritas tetap menjadi landasan utama, Muhammadiyah akan terus mampu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai gerakan Islam yang berkemajuan dan menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa.
Di samping memperkuat regulasi dan sistem pengawasan, pembenahan yang paling mendasar sesungguhnya terletak pada pembinaan karakter kader. Politik uang tidak akan memperoleh ruang apabila setiap kader memiliki keteguhan moral untuk menolak segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi sikapnya. Karena itu, pendidikan ideologi Al Islam dan Kemuhammadiyahan tidak boleh berhenti pada penguasaan konsep, tetapi harus melahirkan integritas yang tampak dalam perilaku sehari hari. Kader yang kuat secara ideologis akan lebih sulit digoyahkan oleh kepentingan sesaat maupun godaan materi.
Introspeksi juga perlu dilakukan secara jujur dan seimbang. Selama ini perhatian sering lebih banyak diarahkan kepada pihak yang diduga memberi, padahal penerima memiliki tanggung jawab moral yang sama besar. Setiap bentuk transaksi memerlukan dua pihak. Tanpa adanya kesediaan menerima, praktik yang tidak etis tidak akan berkembang. Oleh sebab itu, membangun budaya menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan merupakan bagian penting dari ikhtiar menjaga kehormatan Persyarikatan.
Dalam perspektif Islam, amanah merupakan salah satu fondasi utama kepemimpinan. Jabatan bukanlah hak yang harus diperjuangkan dengan segala cara, melainkan titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Karena itu, setiap proses pemilihan pemimpin harus dibangun di atas kejujuran, keikhlasan, dan niat menghadirkan kemaslahatan, bukan semata mata mengejar kemenangan kelompok. Nilai inilah yang sejak awal menjadi ruh perjuangan Muhammadiyah dalam menjalankan dakwah amar makruf nahi mungkar.
Tulisan Achmad Jainuri patut dipahami sebagai peringatan dini agar Muhammadiyah tidak lengah menghadapi perubahan zaman. Tidak ada organisasi yang sepenuhnya bebas dari tantangan. Yang membedakan organisasi besar dengan organisasi yang rapuh adalah kemampuannya melakukan koreksi dari dalam. Keberanian menyampaikan kritik secara terbuka, disertai kesediaan pimpinan untuk meresponsnya melalui kebijakan yang jelas, menunjukkan bahwa mekanisme pembaruan di lingkungan Persyarikatan masih berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks tersebut, Surat Edaran PP Muhammadiyah bukanlah tanda bahwa Muhammadiyah telah kehilangan arah. Sebaliknya, surat edaran itu mencerminkan kesungguhan organisasi menjaga marwahnya sebelum persoalan berkembang menjadi lebih besar. Organisasi yang sehat bukan organisasi yang menutup mata terhadap kelemahan, melainkan organisasi yang berani mengidentifikasi potensi masalah, kemudian memperbaikinya melalui mekanisme yang konstitusional, transparan, dan bermartabat.
Ke depan, tantangan menjaga integritas tentu tidak akan semakin ringan. Perkembangan teknologi informasi, meningkatnya kompetisi dalam berbagai bidang, serta semakin kompleksnya dinamika sosial menuntut Muhammadiyah memiliki tata kelola organisasi yang semakin profesional. Sistem administrasi yang akuntabel, pengelolaan keuangan yang transparan, mekanisme pengawasan yang independen, serta pendidikan kader yang berkelanjutan harus berjalan secara terpadu agar nilai nilai Persyarikatan tetap terpelihara.
Momentum ini juga dapat menjadi kesempatan memperkuat budaya musyawarah yang lebih substantif. Forum permusyawaratan seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai pengembangan dakwah, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan sosial, serta berbagai agenda strategis lainnya. Energi organisasi semestinya lebih banyak diarahkan untuk membahas solusi atas persoalan umat daripada tersita oleh dinamika perebutan jabatan. Dengan demikian, kualitas kepemimpinan yang lahir dari permusyawaratan benar benar mencerminkan kebutuhan Persyarikatan dan harapan masyarakat.
Muhammadiyah memiliki modal sosial yang sangat besar untuk mewujudkan cita cita tersebut. Jaringan amal usaha yang luas, tradisi intelektual yang kuat, sistem perkaderan yang berjenjang, serta budaya kolegial yang telah terbangun selama lebih dari satu abad merupakan kekuatan yang tidak dimiliki banyak organisasi. Modal sosial itu harus dijaga dengan memastikan bahwa seluruh proses organisasi berlangsung secara bersih, adil, dan berintegritas. Kepercayaan publik yang telah dibangun selama puluhan tahun tidak boleh dipertaruhkan oleh praktik praktik yang bertentangan dengan nilai dasar Persyarikatan.
Persoalan politik uang bukan semata menyangkut ada atau tidaknya pemberian uang, fasilitas, maupun bantuan tertentu. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah menjaga kemurnian niat dalam setiap proses permusyawaratan. Apakah forum organisasi benar benar diarahkan untuk mencari pemimpin terbaik demi kemajuan dakwah, atau justru bergeser menjadi arena persaingan yang menghalalkan berbagai cara. Pertanyaan inilah yang harus terus dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
Muhammadiyah selama ini memperoleh kepercayaan masyarakat bukan hanya karena besarnya amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi, tetapi juga karena konsistensinya memelihara integritas moral. Kepercayaan tersebut merupakan aset yang jauh lebih bernilai daripada kemenangan siapa pun dalam sebuah permusyawaratan. Jabatan bersifat sementara, sedangkan nama baik Persyarikatan merupakan warisan yang harus dijaga oleh setiap generasi.
Karena itu, pesan paling penting dari seluruh ikhtiar ini bukan sekadar menolak politik uang, melainkan menghidupkan kembali kesadaran bahwa setiap jabatan di Muhammadiyah adalah amanah, bukan hadiah; pengabdian, bukan investasi; dan ladang dakwah, bukan ruang transaksi. Selama nilai nilai tersebut tetap menjadi pedoman bersama, Muhammadiyah akan terus berdiri sebagai gerakan Islam berkemajuan yang mampu menjaga marwahnya, memperkuat kepercayaan publik, serta memberikan keteladanan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana dicita citakan oleh KH Ahmad Dahlan.














