Skakmat Isu Premanisme! BNPM Surabaya Bongkar Fakta di Balik Pengamanan Ruko Ngagel Rejo

banner 120x600

BUSERNASIONAL.MY.ID – SURABAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas. Langkah ini diambil menyusul maraknya rekaman CCTV dan pemberitaan viral yang menyoroti kehadiran puluhan anggotanya di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Krukah Utara No. 34, Ngagel Rejo, Surabaya.


Ketua DPD BNPM Kota Surabaya, Agus Arifin, dengan tegas membantah segala tudingan miring yang mengarah pada kelompoknya. Ia menepis keras anggapan bahwa kehadiran anggotanya merupakan bentuk intimidasi, penyerobotan, ataupun aksi premanisme di lokasi tersebut.
“Kehadiran anggota BNPM di lokasi semata-mata merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Kantor Hukum Ruslan & Partners, selaku kuasa hukum dari pemilik objek tersebut, untuk melakukan pendampingan selama proses penyelesaian hukum berlangsung,” tegas Agus Arifin dalam keterangan resminya.
5 Poin Utama Klarifikasi DPD BNPM Kota Surabaya:
Pelaksanaan Surat Tugas Resmi: Kehadiran BNPM di lokasi didasarkan pada surat penugasan resmi dari kuasa hukum pemilik ruko untuk melakukan pengawasan, pengamanan, dan penjagaan lingkungan.
Tidak Melakukan Intimidasi: BNPM menegaskan bahwa anggotanya tidak bertindak melawan hukum, menduduki objek secara ilegal, ataupun melakukan intimidasi kepada pihak manapun, melainkan menjaga situasi tetap kondusif.
Proses Hukum Masih Berjalan: Status hukum atas ruko tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), KPKNL Surabaya, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Surabaya untuk memperoleh kepastian hukum.
Bukan Organisasi Preman: Membantah tudingan yang berkembang, BNPM menegaskan bahwa mereka bukan organisasi preman, melainkan ormas yang turut andil dalam menjaga penegakan hukum dan ketertiban.
Tanggapan terhadap Pernyataan Wali Kota: Pihak BNPM secara khusus menyayangkan dan meluruskan tuduhan atau anggapan premanisme yang dialamatkan kepada organisasi mereka.
Berdasarkan dokumen Surat Tugas tertanggal 21 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Ruslan & Partners, tim pendampingan ini ditugaskan khusus untuk menjaga keamanan fisik objek, mencegah konflik, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait selama proses sengketa hukum belum memiliki keputusan eksekusi yang berkekuatan hukum tetap.
Di akhir keterangannya, BNPM berharap agar masyarakat dan instansi terkait dapat melihat permasalahan ini secara jernih serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Kapolresta Sumenep Terima Aspirasi Jurnalis dan Aktivis, Siap Benahi Layanan Kehumasan
Penulis: ZQEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *