Pelantikan Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bukan sekadar pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Di tengah kelelahan publik menyaksikan korupsi yang terus berulang, momentum ini menjadi ujian bagi keseriusan negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Harapan rakyat bukan hanya lahirnya penyidikan baru, tetapi juga perubahan nyata yang mampu mengembalikan kepercayaan terhadap supremasi hukum.
Korupsi telah lama menjadi paradoks dalam perjalanan pembangunan Indonesia. Di satu sisi, pemerintah terus meningkatkan anggaran pembangunan, memperluas infrastruktur, dan memperbaiki pelayanan publik. Di sisi lain, praktik penyalahgunaan kewenangan terus menemukan ruang untuk berkembang melalui berbagai modus yang semakin canggih. Dari suap proyek, pengaturan tender, jual beli jabatan, hingga manipulasi pengadaan barang dan jasa, korupsi tidak lagi sekadar dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan yang terorganisasi dan melibatkan jejaring kepentingan yang luas.
Dalam situasi seperti itu, pengangkatan Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 memperoleh perhatian besar dari masyarakat. Jabatan Jampidsus bukan sekadar posisi struktural, melainkan salah satu pusat kendali penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Setiap keputusan yang lahir dari institusi ini akan menjadi ukuran sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi kepentingan rakyat.
Harapan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Kuntadi bukan figur yang datang dari luar sistem. Ia menghabiskan sebagian besar perjalanan kariernya di lingkungan kejaksaan dan mengenal dengan baik mekanisme penanganan perkara tindak pidana khusus. Kariernya dimulai pada pertengahan 1990-an, kemudian berkembang melalui berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa ia memahami tidak hanya proses penyidikan, tetapi juga bagaimana negara harus mengembalikan aset hasil korupsi kepada masyarakat.
Namun, rekam jejak yang baik tidak otomatis menjamin keberhasilan pada masa mendatang. Tantangan yang menunggu justru jauh lebih berat dibandingkan perkara-perkara yang pernah ditangani sebelumnya. Praktik korupsi terus berkembang mengikuti perubahan teknologi, model bisnis, hingga pola hubungan antara birokrasi dan dunia usaha. Jika dahulu suap identik dengan amplop berisi uang tunai, kini transaksi dapat berlangsung melalui perusahaan cangkang, aset digital, rekening pihak ketiga, hingga investasi yang sulit ditelusuri. Aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan yang jauh lebih modern dibandingkan para pelaku kejahatan.
Di sisi lain, masyarakat juga semakin kritis. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak lagi dibangun hanya melalui konferensi pers atau pengumuman penetapan tersangka. Publik menilai keberhasilan dari keberanian menyentuh aktor utama, kemampuan menyita aset hasil korupsi, serta konsistensi membawa perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penciptaan sensasi sesaat, melainkan harus menghadirkan efek jera yang nyata.
Karena itu, jabatan Jampidsus sesungguhnya bukan sekadar tentang siapa yang mendudukinya, melainkan bagaimana institusi tersebut mampu membangun sistem yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Pergantian pimpinan akan kehilangan makna apabila budaya penegakan hukum tidak ikut berubah. Sebaliknya, seorang pemimpin yang berintegritas dapat menjadi penggerak lahirnya budaya kerja yang lebih berani, lebih bersih, dan lebih berpihak kepada kepentingan publik daripada kepentingan kelompok tertentu.
Di sinilah ujian terbesar Kuntadi dimulai. Publik tidak sedang menunggu lahirnya seorang pahlawan baru, melainkan mengharapkan hadirnya pemimpin penegakan hukum yang mampu membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa di hadapan kekuasaan, uang, dan pengaruh politik. Kepercayaan itu memang tidak dapat dibangun dalam semalam, tetapi dapat diraih melalui keberanian mengambil keputusan yang konsisten, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Korupsi pada hakikatnya bukan semata-mata kejahatan yang menghilangkan angka dalam laporan keuangan negara. Di balik setiap rupiah yang dicuri, ada jalan yang gagal dibangun, sekolah yang tetap reyot, rumah sakit yang kekurangan fasilitas, irigasi yang tidak pernah selesai, serta masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan publik yang layak. Karena itu, setiap perkara korupsi sesungguhnya memiliki wajah kemanusiaan yang sering kali tidak tampak dalam lembar-lembar berkas penyidikan.
Kesadaran itulah yang seharusnya menjadi fondasi penegakan hukum di era baru Jampidsus. Selama ini ukuran keberhasilan sering berhenti pada banyaknya tersangka yang ditetapkan atau besarnya nilai kerugian negara yang diumumkan. Padahal masyarakat sesungguhnya menunggu sesuatu yang lebih penting, yakni apakah uang negara yang dirampas dapat kembali, apakah pelayanan publik dapat dipulihkan, dan apakah para pelaku benar-benar kehilangan keuntungan yang mereka nikmati selama bertahun-tahun.
Pengalaman Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset menjadi modal yang sangat berharga untuk menjawab tantangan tersebut. Selama bertahun-tahun, paradigma penanganan korupsi lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku. Kini, pendekatan itu harus dilengkapi dengan strategi yang lebih efektif dalam melacak, menyita, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara. Penjara memang penting sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi pengembalian kerugian negara memiliki nilai yang tidak kalah strategis bagi kepentingan masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah membangun keberanian menembus perkara-perkara yang selama ini dianggap terlalu besar untuk disentuh. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan atau pihak yang mudah dijangkau, tetapi juga mampu mengungkap aktor intelektual, penerima manfaat utama, serta jaringan yang selama ini menikmati hasil korupsi secara sistematis. Di sinilah integritas lembaga akan diuji, karena semakin besar perkara yang ditangani, semakin besar pula tekanan yang kemungkinan akan dihadapi.
Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung menunjukkan keberanian menangani perkara-perkara korupsi bernilai sangat besar, mulai dari tata niaga timah, proyek BTS Kominfo, ekspor crude palm oil, impor gula, hingga sejumlah proyek infrastruktur nasional. Penanganan perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan sebagai ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Namun, besarnya perkara yang berhasil diungkap juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa korupsi dengan nilai fantastis masih dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi lebih awal? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada lemahnya penindakan, tetapi juga pada sistem pencegahan yang belum mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan. Selama tata kelola pemerintahan masih menyisakan ruang bagi konflik kepentingan, praktik kolusi, dan pengawasan yang lemah, perkara besar akan terus bermunculan meskipun pelakunya silih berganti.
Karena itu, keberhasilan Jampidsus tidak boleh diukur hanya dari jumlah operasi penindakan. Keberhasilan sejati adalah ketika keberadaan aparat penegak hukum mampu menciptakan efek gentar sehingga penyelenggara negara berpikir berulang kali sebelum menyalahgunakan kewenangan. Penegakan hukum harus menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar mekanisme penghukuman setelah kerugian negara telanjur terjadi.
Di sisi lain, independensi juga menjadi ujian yang tidak kalah penting. Publik berharap setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi oleh tekanan politik, kekuatan ekonomi, ataupun kepentingan kelompok tertentu. Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila hukum diterapkan secara konsisten kepada siapa pun, tanpa membedakan jabatan, kedudukan sosial, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Perang melawan korupsi bukanlah pekerjaan satu orang, apalagi satu lembaga. Keberhasilannya membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, auditor negara, sistem birokrasi yang transparan, serta partisipasi aktif masyarakat. Namun di tengah seluruh elemen tersebut, sosok Jampidsus tetap memegang peranan penting sebagai penggerak utama yang menentukan apakah penegakan hukum benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan atau sekadar menjadi rutinitas birokrasi yang kehilangan daya gigit.
Publik tidak sedang mencari figur yang dipuja sebagai pahlawan antikorupsi. Pengalaman membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak pernah bergantung pada satu nama. Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang mampu memperkuat institusi, membangun budaya kerja yang berintegritas, dan memastikan setiap aparat bekerja berdasarkan hukum, bukan karena tekanan kekuasaan ataupun kepentingan sesaat. Institusi yang kuat akan tetap berdiri sekalipun pemimpinnya berganti, sedangkan institusi yang lemah akan kembali rapuh meski dipimpin oleh orang-orang terbaik.
Momentum pengangkatan Kuntadi juga harus menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi sesungguhnya dimulai jauh sebelum sebuah perkara masuk ke ruang penyidikan. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan publik, pengawasan internal yang efektif, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran, serta reformasi birokrasi harus menjadi bagian dari strategi besar pemberantasan korupsi. Tanpa pembenahan sistem, aparat penegak hukum hanya akan terus mengejar pelaku yang lahir dari celah yang sama.
Dalam konteks itulah pemulihan keuangan negara harus ditempatkan sebagai prioritas. Selama ini perhatian publik sering tertuju pada vonis penjara, padahal keberhasilan mengembalikan aset hasil korupsi akan memberikan manfaat yang jauh lebih nyata bagi masyarakat. Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan dapat kembali digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, jaringan irigasi, pelayanan kesehatan, maupun program perlindungan sosial. Negara tidak cukup hanya menghukum koruptor, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan mereka tidak lagi dapat dinikmati oleh siapa pun.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah menjaga konsistensi penegakan hukum. Sejarah menunjukkan bahwa kepercayaan publik dapat tumbuh ketika hukum diterapkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Sebaliknya, kepercayaan akan runtuh apabila masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda antara pelaku yang memiliki kekuasaan dengan mereka yang tidak memiliki akses politik maupun ekonomi. Karena itu, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi dalam setiap proses penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang tidak kecil. Budaya memberi “uang pelicin”, “uang terima kasih”, atau berbagai bentuk gratifikasi yang selama ini dianggap lumrah harus mulai ditinggalkan. Korupsi tidak selalu lahir dari transaksi bernilai miliaran rupiah. Ia sering berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil yang kemudian berkembang menjadi praktik sistemik. Perubahan budaya antikorupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga, dunia pendidikan, birokrasi, dunia usaha, hingga kehidupan sehari-hari.
Pengangkatan Kuntadi pada akhirnya merupakan sebuah momentum, bukan jaminan. Harapan masyarakat akan memperoleh makna apabila diikuti langkah-langkah nyata yang menunjukkan bahwa negara benar-benar serius melindungi uang rakyat. Keberanian membuka perkara besar harus berjalan seiring dengan keberanian menyentuh siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, maupun kekuatan ekonomi. Di hadapan hukum, semua warga negara seharusnya berdiri pada posisi yang sama.
Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar penindakan yang spektakuler. Negeri ini membutuhkan sistem hukum yang mampu mencegah korupsi tumbuh kembali, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta menciptakan efek jera yang nyata. Ketika para penyelenggara negara memahami bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan pasti akan diusut secara profesional dan setiap aset hasil kejahatan akan dirampas untuk negara, saat itulah korupsi tidak lagi menjadi pilihan yang menguntungkan.
Kini harapan itu berada di pundak institusi Kejaksaan Agung, dengan Kuntadi sebagai salah satu nahkoda utamanya di bidang tindak pidana khusus. Waktu akan menjadi hakim yang paling jujur. Publik tidak akan menilai dari pidato, slogan, ataupun konferensi pers, melainkan dari keberanian menghadirkan keadilan, mengembalikan uang rakyat, serta membangun penegakan hukum yang konsisten. Jika momentum ini mampu dijaga, maka pelantikan seorang Jampidsus tidak hanya akan dikenang sebagai pergantian pejabat, tetapi sebagai titik penting dalam memperkuat kepercayaan bangsa bahwa hukum masih memiliki wibawa untuk melindungi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.














