MANTAN PACAR JADI TERSANGKA! TIGA PEMUDA DIDUGA LAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BANGKALAN
BANGKALAN | BUSERNASIONAL.MY.ID – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga pemuda telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya diketahui merupakan mantan pacar korban.
Kasus ini bermula setelah korban berinisial IP (15), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, memberanikan diri melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dua tersangka berinisial MT dan FR diamankan setelah proses pengembangan, sementara seorang tersangka lainnya berinisial TU telah lebih dahulu ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa diduga bermula ketika korban diajak bertemu oleh TU yang merupakan mantan pacarnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana. Polisi juga mengungkap bahwa korban diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga dipakai untuk mengancam korban. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.
Terungkapnya kasus ini menjadi pengingat bahwa keberanian korban dan dukungan keluarga sangat penting dalam mengungkap tindak pidana kekerasan seksual. Aparat kepolisian diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan perundang-undangan.














