SURABAYA — Jajaran kepolisian dari Polsek Gununganyar, Surabaya, tak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Seorang perempuan berinisial CR (asal Tanjung Jati, Bangkalan, Madura) harus mendekam di balik jeruji besi usai dibekuk aparat penegak hukum akibat diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang terhadap pengusaha rental kendaraan, Jumat (18/9/2026).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari modus penyewaan kendaraan di kawasan Gununganyar Tambak, Surabaya.
“Pelaku awalnya mendatangi Rental Leandra Grup di Jalan Graha Gununganyar Tambak, Surabaya, untuk menyewa satu unit sepeda motor Honda dengan durasi tiga hari,” ujar AKP Hadi Ismanto, Jumat (18/9/2026).
Dari kesepakatan awal, tarif sewa harian disepakati sebesar Rp100.000, sehingga total biaya awal penyewaan mencapai Rp300.000.
Modus Perpanjangan dan Mengabaikan Somasi
Alih-alih mengembalikan kendaraan sesuai batas waktu perjanjian, tersangka CR justru berulang kali mengajukan perpanjangan masa sewa secara harian. Akibatnya, pembayaran sewa membengkak dan mengalami penunggakan hingga puluhan hari tanpa kejelasan.
Korban berinisial AE selaku pemilik usaha sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui komunikasi pesan singkat. Namun, niat baik korban diabaikan begitu saja oleh tersangka.
“Upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melayangkan surat somasi resmi sebagai teguran hukum atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa,” tegas AKP Hadi.
Tak tinggal diam, korban bersama tim operasional rental sempat melakukan pencarian mandiri hingga akhirnya tersangka mendatangi kantor penyewaan. Sialnya, saat dikonfrontasi, CR tetap tidak mampu menyerahkan unit sepeda motor maupun melunasi tunggakan biaya sewanya. Merasa dirugikan secara materil, korban lantas resmi melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gununganyar.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Terancam Bui
Bergerak cepat atas laporan korban, penyidik langsung mengumpulkan berbagai alat bukti administrasi guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti penting yang berhasil diamankan petugas meliputi:
Buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani
Lembar STNK kendaraan terkait
Formulir pemesanan resmi Rental Leandra Grup
Salinan berkas surat somasi
Saat ini, tersangka CR telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.















Ngeri juga