Wanita Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Gununganyar, Gelapkan Motor Rental Gegara Nunggak Sewa

banner 120x600

 

SURABAYA — Jajaran kepolisian dari Polsek Gununganyar, Surabaya, tak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Seorang perempuan berinisial CR (asal Tanjung Jati, Bangkalan, Madura) harus mendekam di balik jeruji besi usai dibekuk aparat penegak hukum akibat diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang terhadap pengusaha rental kendaraan, Jumat (18/9/2026).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari modus penyewaan kendaraan di kawasan Gununganyar Tambak, Surabaya.

“Pelaku awalnya mendatangi Rental Leandra Grup di Jalan Graha Gununganyar Tambak, Surabaya, untuk menyewa satu unit sepeda motor Honda dengan durasi tiga hari,” ujar AKP Hadi Ismanto, Jumat (18/9/2026).

Dari kesepakatan awal, tarif sewa harian disepakati sebesar Rp100.000, sehingga total biaya awal penyewaan mencapai Rp300.000.

BERITA TERKAIT  Misteri Galian Kabel Telkom Bawah Tanah Di Benjeng Diduga Tanpa Izin Resmi

Modus Perpanjangan dan Mengabaikan Somasi

Alih-alih mengembalikan kendaraan sesuai batas waktu perjanjian, tersangka CR justru berulang kali mengajukan perpanjangan masa sewa secara harian. Akibatnya, pembayaran sewa membengkak dan mengalami penunggakan hingga puluhan hari tanpa kejelasan.

Korban berinisial AE selaku pemilik usaha sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui komunikasi pesan singkat. Namun, niat baik korban diabaikan begitu saja oleh tersangka.

“Upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melayangkan surat somasi resmi sebagai teguran hukum atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa,” tegas AKP Hadi.

Tak tinggal diam, korban bersama tim operasional rental sempat melakukan pencarian mandiri hingga akhirnya tersangka mendatangi kantor penyewaan. Sialnya, saat dikonfrontasi, CR tetap tidak mampu menyerahkan unit sepeda motor maupun melunasi tunggakan biaya sewanya. Merasa dirugikan secara materil, korban lantas resmi melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gununganyar.

BERITA TERKAIT  Gundukan Tanah di Pusat Pamekasan Disorot, Proyek Tanpa Papan Nama Picu Kekhawatiran Warga

Barang Bukti Diamankan, Tersangka Terancam Bui

Bergerak cepat atas laporan korban, penyidik langsung mengumpulkan berbagai alat bukti administrasi guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti penting yang berhasil diamankan petugas meliputi:

Buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani

Lembar STNK kendaraan terkait

Formulir pemesanan resmi Rental Leandra Grup

Salinan berkas surat somasi

Saat ini, tersangka CR telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: ZQEditor: Admin

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *