BANGKALAN, busernasional.my.id – Aroma tak sedap mulai menyeruak dari kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan. Langkah Plh Kepala Dinkes Bangkalan, dr. Farhat Surya Ningrat, Sp.KK, yang menerbitkan surat “penggalangan donasi” premi fasilitas kesehatan (faskes) untuk program Universal Health Coverage (UHC), kini menjadi bola panas yang menggelinding liar.
Publik hingga pemerhati kebijakan publik dibuat bertanya-tanya: Ada apa dengan Dinkes Bangkalan?
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, Dinkes Bangkalan menerbitkan surat bernomor 400.7.1/490/433.102/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Surat ini memanggil para direktur rumah sakit di Bangkalan—mulai dari RSUD Syamrabu, RSIA Aisyiyah, RSIA Hikmah Sawi, RSKB Al Ishaqiy, RSKB Glamour Husada, hingga RSU Lukas dan RSU Anna Medika—untuk menghadiri rapat pembahasan “donasi premi PBPU dan BP Pemda” pada 21 Mei 2026 lalu.
Melampaui Wewenang?
Sorotan tajam tertuju pada legalitas kebijakan tersebut. Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Pelaksana Harian (Plh) sejatinya hanya berwenang menjalankan tugas rutin dan administrasi harian. Plh HARAM hukumnya mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas pada kepentingan publik maupun keuangan daerah.
“Ini bukan soal administratif biasa. Ini menyangkut kebijakan pembiayaan, pelayanan kesehatan, dan nasib masyarakat banyak. Kalau Plh berani main di area ini tanpa dasar hukum yang kuat, ada apa?” cecar salah satu pemerhati kebijakan publik yang gerah dengan fenomena ini.
Publik Menuntut Transparansi
Istilah “donasi premi” pun dianggap ambigu dan sarat potensi penyimpangan. Masyarakat menuntut penjelasan terbuka: ke mana aliran dana ini? Apa payung hukumnya? Mengapa rumah sakit swasta “diundang” untuk urusan yang seharusnya menjadi ranah tanggung jawab pemerintah daerah melalui regulasi yang transparan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkes Bangkalan masih “tutup mulut”. Belum ada klarifikasi resmi terkait dasar hukum penandatanganan surat sakti tersebut maupun mekanisme pengelolaan dana yang sedang dipersoalkan.
Jika terus dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, tindakan ini berpotensi menjadi bumerang administrasi dan pintu masuk bagi masalah hukum yang lebih serius. Masyarakat Bangkalan kini menunggu, apakah ini murni upaya dukungan UHC, atau ada “kepentingan lain” yang sedang diselipkan di balik surat berlabel donasi tersebut?














