Ribuan PPPK Paruh Waktu di Bangkalan Dihantui Ketidakpastian, Kontrak Segera Berakhir

banner 120x600

BANGKALAN, BUSER NASIONAL — Kabar tak sedap datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura. Sebanyak 5.413 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini tengah dirundung kecemasan mendalam lantaran nasib masa depan mereka di ujung tanduk.

 

 

​Ketidakpastian ini muncul seiring dengan masa kontrak kerja ribuan pegawai tersebut yang akan segera berakhir pada tahun 2026 ini. Hingga detik ini, belum ada sinyal atau regulasi pasti dari pemerintah pusat terkait mekanisme perpanjangan kontrak mereka.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Ari Murfianto, membenarkan adanya polemik tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan awal, masa kontrak PPPK Paruh Waktu memang hanya berlaku selama satu tahun.

BERITA TERKAIT  Perpisahan Sekolah dan Beban Orang Tua

​“Karena mereka menerima SK pada 2025 lalu, maka secara otomatis kontrak kerja berakhir pada 2026 ini. Sampai saat ini, kami belum menerima edaran baru yang membahas soal keberlanjutan PPPK Paruh Waktu,” ungkap Ari saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

​Situasi ini kian pelik mengingat pemerintah pusat telah menegaskan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN. Di satu sisi, skema transisi PPPK Paruh Waktu menuju PPPK penuh waktu pun masih “menggantung” tanpa adanya dasar aturan yang jelas dan mengikat.

​Ari memaparkan, meski mekanisme perpanjangan sebenarnya sempat disinggung dalam Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, namun implementasinya di lapangan masih memerlukan petunjuk teknis lebih lanjut.

BERITA TERKAIT  Kinerja Koordinator Kecamatan Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan Disorot, Diduga Ada Ketimpangan Distribusi

​“Perpanjangan kontrak kerja itu harus didasarkan pada evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, ketersediaan formasi, serta kondisi anggaran daerah. Masalahnya, hingga kini belum ada regulasi lanjutan terkait perpanjangan maupun perubahan status menjadi PPPK penuh waktu,” tambahnya.

​Pihak BKPSDA Bangkalan menegaskan tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan. Saat ini, instansi tersebut memilih untuk menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat guna menghindari kesalahan administratif.

​“Kami tidak bisa langsung mengambil keputusan sendiri. Saat ini, kami masih menunggu surat edaran (SE) resmi terkait bagaimana nasib perpanjangan kontrak mereka ke depannya,” tutup Ari.

​Kini, ribuan pegawai di Bangkalan hanya bisa berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi agar nasib mereka mendapatkan kepastian hukum dan ekonomi yang jelas.

BERITA TERKAIT  Program Keahlian AKL Masih Jadi Primadona di SMK Negeri 1 Kamal, Stan Pameran Diserbu Siswa SMP

Pewarta: Koran Madura / Buser Nasional

Penulis: ZQEditor: ZQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *