Malang Raya, Jawa Timur – Sepanjang tahun 2026, wilayah Malang Raya kembali menjadi sorotan setelah sejumlah operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di Kota Malang, Kabupaten Malang, hingga jalur distribusi strategis yang menghubungkan kawasan Malang dengan daerah lain di Jawa Timur.
Berdasarkan data penindakan yang dipublikasikan Bea Cukai Malang, sedikitnya jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam beberapa bulan terakhir. Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli darat, operasi intelijen, hingga pengawasan terhadap jalur distribusi dan jasa ekspedisi.
Pada Februari 2026, Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman sekitar 196.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan pikap dan melintas di wilayah Kota Malang. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dari operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sekitar Rp146 juta.
Masih pada bulan yang sama, pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Turen, Kabupaten Malang, ketika petugas menghentikan sebuah truk yang diketahui mengangkut sekitar 1.484.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti yang diamankan mencapai 94 karton atau sekitar 74.200 bungkus rokok berbagai merek. Nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Memasuki Maret 2026, Bea Cukai Malang kembali membongkar peredaran rokok ilegal di kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan rokok tanpa pita cukai. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan sekitar 14.540 batang rokok ilegal yang disimpan dan diperjualbelikan secara bebas.
Sementara itu, pada Mei 2026, petugas kembali menggagalkan distribusi sekitar 281.000 batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan–Malang. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp417 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp209 juta.
Serangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di Malang Raya. Jalur distribusi yang digunakan tidak hanya melalui kendaraan pribadi dan truk logistik, tetapi juga memanfaatkan jasa ekspedisi serta akses transportasi antarwilayah yang sulit diawasi secara menyeluruh.
Namun di tengah maraknya operasi penindakan dan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang terus digaungkan melalui berbagai media sosial, DPD BNPM Kabupaten Malang menilai bahwa pendekatan yang hanya menitikberatkan pada penangkapan, penyitaan, dan publikasi penindakan belum mampu menjadi solusi menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
Menurut DPD BNPM Kabupaten Malang, pemerintah daerah dan Bea Cukai perlu menghadirkan keseimbangan antara penegakan hukum dengan pembinaan, pendampingan, serta edukasi terhadap para pelaku usaha rokok lokal, khususnya industri rumahan dan usaha kecil yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam proses legalisasi usaha.
DPD BNPM Kabupaten Malang menilai bahwa banyak pelaku usaha rokok lokal memiliki potensi ekonomi yang besar dan mampu menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar. Namun dalam praktiknya, sebagian pelaku usaha masih menghadapi keterbatasan pemahaman regulasi, akses informasi, hingga proses perizinan yang dianggap cukup rumit dan membutuhkan pendampingan lebih intensif.
Karena itu, DPD BNPM Kabupaten Malang bersama tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan audiensi resmi dengan jajaran struktural Bea Cukai guna menyikapi maraknya penangkapan, operasi pengawasan, serta penyisiran (sweeping) yang terjadi di sejumlah warung dan pelaku usaha di wilayah Malang Raya.
Audiensi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah strategis yang lebih berorientasi pada pembinaan dan pendampingan usaha. DPD BNPM Kabupaten Malang mendorong adanya program pendataan pelaku usaha rokok lokal secara menyeluruh, sosialisasi regulasi yang berkelanjutan, konsultasi usaha, serta pendampingan teknis agar para pengusaha dapat memenuhi seluruh persyaratan legal yang ditentukan pemerintah.
DPD BNPM Kabupaten Malang meyakini bahwa apabila pendekatan pembinaan lebih dikedepankan, maka para pelaku usaha akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara legal dan mampu memenuhi standar usaha yang ditetapkan negara. Dengan demikian, produk yang dihasilkan dapat dipasarkan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat ketidaksiapan administrasi maupun perizinan.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, langkah tersebut juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan penerimaan negara dan daerah dari sektor hasil tembakau, membuka lapangan pekerjaan baru, serta mengurangi angka pengangguran di wilayah Malang Raya.
DPD BNPM Kabupaten Malang menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun langkah tersebut harus dibarengi dengan kebijakan yang lebih berpihak pada pembinaan, pemberdayaan, dan pendampingan pelaku usaha lokal agar tercipta industri hasil tembakau yang sehat, legal, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.














