Aturan baru pelaporan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai berlaku 1 Juni 2026. Namun sebelum implementasi dimulai, pasar keuangan lebih dulu bereaksi. Saham bank bank pelat merah mengalami tekanan, memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan pengawasan ekspor komoditas strategis bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan sinyal lahirnya tata kelola baru devisa nasional yang dapat memengaruhi likuiditas perbankan dan arah ekonomi Indonesia.
Pemerintah resmi memulai masa transisi kewajiban pelaporan ekspor batu bara, crude palm oil atau CPO, serta ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI mulai 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa eksportir tetap dapat menjalankan kontrak ekspor seperti biasa selama masa transisi berlangsung. Pernyataan itu disampaikan untuk meredam kekhawatiran dunia usaha terhadap kemungkinan gangguan arus perdagangan internasional Indonesia.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Selama ini pemerintah menilai masih terdapat potensi kebocoran devisa hasil ekspor, praktik under invoicing, serta lemahnya integrasi data perdagangan komoditas nasional. PT DSI diproyeksikan menjadi simpul pengawasan baru yang terhubung dengan sistem kepabeanan dan pengawasan devisa nasional.
Meski pemerintah menyebut kebijakan itu hanya tahap pelaporan administratif, pasar justru membaca sinyal yang lebih besar. Reaksi investor terlihat dari tekanan terhadap saham sejumlah bank Himbara menjelang pemberlakuan aturan tersebut. Di pasar modal, sentimen sering bergerak lebih cepat dibanding implementasi kebijakan. Investor tidak hanya menghitung aturan hari ini, tetapi juga memproyeksikan kemungkinan dampak kebijakan terhadap likuiditas, arus devisa, dan struktur bisnis perbankan pada masa mendatang.
Kekhawatiran utama pasar diduga berkaitan dengan potensi perubahan pola penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Selama ini dana hasil ekspor banyak tersimpan di perbankan nasional, termasuk bank bank milik negara. Jika pada tahap berikutnya PT DSI memperoleh peran lebih besar dalam pengelolaan transaksi ekspor strategis, pasar khawatir akan terjadi perubahan distribusi dana dan likuiditas dalam sistem perbankan nasional. Hingga kini pemerintah belum menjelaskan secara rinci bagaimana posisi PT DSI dalam arsitektur keuangan ekspor Indonesia pada tahap implementasi penuh nanti.
Dalam penjelasan resminya, pemerintah menegaskan bahwa PT DSI bukan eksportir tunggal dan tidak mengambil alih bisnis eksportir. Fungsi utama lembaga tersebut pada tahap awal hanya sebatas pelaporan dan pengawasan data ekspor. Namun ketidakjelasan arah kebijakan jangka panjang tetap memunculkan spekulasi di pasar. Investor khawatir sentralisasi pengawasan ekspor dapat berkembang menjadi sentralisasi pengelolaan devisa komoditas strategis nasional.
Nilai ekonomi dari kebijakan ini memang sangat besar. Pemerintah mencatat total ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy mencapai puluhan miliar dollar Amerika Serikat sepanjang 2025. Batu bara dan CPO merupakan penyumbang utama devisa nasional, sementara ferro alloy memiliki posisi penting dalam rantai industri hilirisasi mineral. Karena itu setiap perubahan tata kelola ekspor pada sektor tersebut langsung memengaruhi persepsi pasar terhadap stabilitas ekonomi nasional. Sumber: Kompas.com, artikel “Berlaku Besok, Eksportir CPO hingga Batu Bara Harus Lapor ke PT DSI”, 31 Mei 2026.
Masalah utama sebenarnya bukan terletak pada niat pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor. Hampir semua pihak sepakat bahwa kebocoran devisa dan lemahnya pengawasan ekspor memang harus dibenahi. Persoalannya muncul ketika pemerintah belum mampu menjelaskan secara detail desain kelembagaan PT DSI, mekanisme pengawasan, hubungan dengan perbankan nasional, serta mitigasi risiko terhadap pasar keuangan. Dalam situasi seperti itu, ketidakjelasan justru menjadi sumber utama volatilitas.
Pasar juga mempertanyakan mengapa pemerintah memilih membentuk mekanisme baru melalui PT DSI, bukan memperkuat lembaga yang sudah ada seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau pengawasan devisa oleh Bank Indonesia. Pertanyaan tersebut penting karena setiap pembentukan institusi baru dalam sektor strategis selalu memunculkan risiko birokrasi tambahan, tumpang tindih kewenangan, hingga potensi konsentrasi kekuasaan ekonomi pada satu lembaga tertentu.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tekanan untuk memastikan devisa hasil ekspor benar benar masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Selama bertahun tahun pemerintah berusaha memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA agar dana ekspor tidak terlalu lama tersimpan di luar negeri. Kehadiran PT DSI tampaknya menjadi bagian dari upaya memperketat kontrol negara terhadap arus devisa komoditas strategis tersebut.
Namun kebijakan ekonomi tidak hanya diukur dari tujuan akhirnya, melainkan juga dari kemampuan menjaga kepercayaan pasar. Investor membutuhkan kepastian mengenai aturan main, transparansi kelembagaan, dan konsistensi kebijakan. Ketika pasar merasa informasi yang tersedia belum lengkap, reaksi yang muncul biasanya berupa pengurangan eksposur terhadap sektor yang dianggap berisiko, termasuk saham perbankan.
Karena itu, penurunan saham bank Himbara menjelang implementasi aturan PT DSI belum tentu berarti pasar menolak kebijakan pemerintah. Reaksi tersebut lebih mencerminkan kehati hatian investor menghadapi ketidakpastian arah kebijakan jangka panjang. Pasar sedang menunggu jawaban yang lebih konkret mengenai bagaimana PT DSI akan bekerja, seberapa besar kewenangannya, dan apakah kebijakan ini nantinya akan mengubah arsitektur pengelolaan devisa nasional.
Ujian terbesar pemerintah saat ini bukan hanya menjalankan aturan baru, tetapi memastikan bahwa upaya memperkuat kontrol ekspor tidak berubah menjadi sumber ketidakpastian baru bagi pasar keuangan. Jika pemerintah mampu menjelaskan mekanisme secara transparan dan menjaga stabilitas likuiditas perbankan, maka kekhawatiran pasar dapat mereda. Namun bila komunikasi kebijakan tetap kabur dan parsial, volatilitas pasar kemungkinan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kekhawatiran investor terhadap arah baru tata kelola ekspor nasional.














