Di tengah besarnya harapan terhadap program Makan Bergizi Gratis atau MBG sebagai penggerak ekonomi rakyat, muncul temuan yang memunculkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dampak ekonomi program MBG di pedesaan masih sangat kecil karena sebagian besar rantai pasok bahan baku masih berasal dari kota besar. Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara cita cita pemerataan ekonomi desa dan realitas pelaksanaan di lapangan.
Program MBG sejak awal dipromosikan pemerintah bukan sekadar program pemenuhan gizi anak sekolah, melainkan juga instrumen penguatan ekonomi desa. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa perputaran ekonomi dari program tersebut dapat mencapai miliaran rupiah di setiap desa karena kebutuhan pangan akan menyerap hasil pertanian dan usaha masyarakat lokal. Pernyataan itu dimuat Bloomberg Technoz dalam artikel berjudul “Prabowo Sebut Program MBG Putar Dana Rp10,8 Miliar di Desa” yang dipublikasikan pada 17 Mei 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan bahwa manfaat ekonomi program tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat desa. Sebagian besar bahan pangan dan kebutuhan distribusi masih dipasok dari jaringan usaha perkotaan yang lebih siap secara logistik dan produksi. Akibatnya, dana negara yang seharusnya memperkuat ekonomi lokal justru lebih banyak berputar pada distributor dan pemasok besar di kota. Fakta tersebut disampaikan Bloomberg Technoz dalam artikel “KPK Bantah Pemerintah Perputaran Ekonomi MBG di Desa Hanya 5 Persen” yang dipublikasikan pada Mei 2026.
Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan utama program MBG bukan hanya soal distribusi makanan, melainkan juga kesiapan struktur ekonomi desa. Banyak desa belum memiliki kapasitas produksi pangan dalam jumlah besar, belum mempunyai gudang penyimpanan memadai, serta belum memiliki sistem distribusi yang mampu memenuhi kebutuhan program nasional secara berkelanjutan. Dalam situasi seperti itu, pemasok besar dari kota akhirnya menjadi pilihan paling praktis bagi pengelola program.
Masalah tersebut sesungguhnya telah lama menjadi tantangan pembangunan nasional. Desa sering dijadikan sasaran program ekonomi berskala besar, tetapi tidak disiapkan menjadi pelaku utama dalam rantai produksi. Akibatnya, masyarakat desa hanya menjadi penerima manfaat tidak langsung, sementara keuntungan ekonomi terbesar tetap dinikmati pelaku usaha yang memiliki modal dan jaringan distribusi lebih kuat.
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah mulai mencoba membangun keterlibatan ekonomi desa dalam program MBG. Pemerintah Kabupaten Merangin misalnya mendorong Badan Usaha Milik Desa dan kelompok tani lokal agar dapat menjadi pemasok utama bahan pangan program tersebut. Upaya itu diberitakan situs resmi Pemerintah Kabupaten Merangin dalam artikel “Perputaran Uang MBG Capai Rp57 Miliar, Bupati Dorong Desa Tangkap Peluang Ekonomi” yang dipublikasikan pada 18 Maret 2026.
Langkah semacam itu memperlihatkan bahwa manfaat ekonomi MBG sebenarnya dapat dirasakan desa apabila pemerintah mampu membangun ekosistem produksi lokal secara serius. Desa membutuhkan dukungan berupa akses modal, pelatihan produksi, penguatan koperasi pangan, fasilitas penyimpanan hasil panen, hingga jaminan pasar yang jelas. Tanpa langkah tersebut, desa akan terus kesulitan bersaing dengan pemasok besar dari kota.
Pengamat kebijakan publik juga menilai keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau besarnya anggaran yang terserap. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan program itu menciptakan dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Jika sebagian besar perputaran dana justru dinikmati jaringan usaha besar di luar desa, maka tujuan pemerataan ekonomi belum benar benar tercapai.
Data dan kritik yang muncul belakangan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah. Program MBG memiliki tujuan sosial yang sangat baik karena menyasar perbaikan gizi anak dan penguatan ekonomi rakyat. Namun program sebesar ini membutuhkan tata kelola yang matang agar manfaatnya tidak berhenti pada distribusi makanan semata. Pemerintah perlu memastikan rantai pasok program benar benar memberi ruang bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha desa untuk tumbuh bersama.
Dalam artikel “KPK Beri Catatan Penting untuk Tata Kelola Program MBG ke BGN” yang dipublikasikan Detik pada Mei 2026, KPK juga menyoroti pentingnya pengawasan tata kelola dan distribusi anggaran program tersebut. Pengawasan menjadi penting karena MBG merupakan program bernilai sangat besar yang melibatkan jaringan distribusi luas di seluruh Indonesia.
Karena itu, pembenahan program MBG tidak cukup dilakukan melalui penambahan anggaran atau perluasan distribusi semata. Pemerintah perlu membangun fondasi ekonomi desa agar masyarakat lokal benar benar mampu menjadi bagian utama dalam rantai produksi pangan nasional. Dengan cara itu, program MBG tidak hanya menghadirkan manfaat gizi bagi anak anak sekolah, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang nyata bagi desa desa di Indonesia.
Pada akhirnya, polemik mengenai kecilnya dampak ekonomi MBG di pedesaan menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup dibangun melalui angka dan janji besar. Pembangunan membutuhkan kesiapan sistem, pemerataan kesempatan, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal. Jika desa mampu ditempatkan sebagai pelaku utama ekonomi pangan, maka program MBG berpotensi menjadi salah satu fondasi penting kebangkitan ekonomi desa di masa depan.














