SURABAYA, BUSERNASIONAL – Aparat gabungan bersama Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi melaksanakan eksekusi pengosongan Ruko Kembang Jepun No. 14, yang terletak di Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, pada Senin (21/9/2026).
Kegiatan penertiban ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 34/Pdt.eks.RL/2025/PN SBY serta merujuk pada Sertifikat Hak Milik Elektronik NIB 12.39.000014223.0 seluas 48 meter persegi atas nama Eddy Mulyono.
Rangkaian Pengamanan dan Koordinasi Lapangan
Sejak pukul 07.30 WIB, petugas gabungan telah tiba di lokasi untuk melakukan sterilisasi, pengecekan situasi lingkungan, serta memetakan akses keluar-masuk ruko. Koordinasi intensif turut dijalankan bersama pihak Kelurahan Nyamplungan dan jajaran Polsek Pabean Cantian guna memastikan proses hukum ini berjalan tanpa hambatan berarti.
Pukul 10.00 WIB, proses pengosongan resmi dimulai secara bertahap. Juru Sita PN Surabaya memimpin langsung pemindahan barang-barang milik termohon keluar dari ruko. Mengingat adanya dinamika di lapangan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog humanis kepada pihak yang sempat menyampaikan keberatan, sehingga situasi tetap terkendali, kondusif, dan aman. Seluruh barang kemudian diangkut menggunakan dua unit truk menuju lokasi penyimpanan yang telah ditentukan.
Selesai Tanpa Kendala Berarti
Setelah seluruh ruangan dipastikan steril dan bersih dari barang-barang pribadi, tim juru sita langsung melakukan pemeriksaan akhir meliputi pengecekan kondisi fisik ruko, penguncian pintu, serta pendataan secara administratif.
Tepat pukul 11.39 WIB, seluruh rangkaian kegiatan pengosongan Ruko Kembang Jepun No. 14 dinyatakan rampung. Ruko kini telah berada dalam status kosong dan terkunci sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berkat kesigapan aparat dan kordinasi lintas instansi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi tetap terjaga dengan baik hingga akhir kegiatan.
Wartawan: Moch. Nur
Redaksi: BuserNasional my.id














