Hukum  

Misteri Galian Kabel Telkom Bawah Tanah Di Benjeng Diduga Tanpa Izin Resmi

banner 120x600

GRESIK, BUSERNASIONAL.MY.ID — Dugaan pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di ruas Jalan Raya Cerme, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Selain menyangkut potensi kerugian aset dan gangguan terhadap infrastruktur telekomunikasi, kasus ini juga diwarnai informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut memiliki latar belakang aparat.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, dugaan aksi tersebut terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Kabel bawah tanah yang menjadi sasaran disebut berukuran 200 milimeter dan 400 milimeter. Namun, jenis, jumlah, nilai kerugian, serta status kepemilikan dan kerusakan kabel tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Telkom maupun aparat penegak hukum.

Informasi lain menyebutkan adanya aktivitas galian kembali pada 11 dan 15 September 2026 sekitar pukul 22.27 WIB, di wilayah Terong Bangi, Kandangan, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Rangkaian waktu tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dugaan bahwa aktivitas penggalian tidak berdiri sendiri dan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

BERITA TERKAIT  OPERASI SENYAP DI KENJERAN, SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK AMANKAN PENGEDAR 65,51 GRAM SABU

Nama Disebut, Pembuktian Tetap Menjadi Kewenangan Aparat

Dalam informasi yang diterima redaksi, muncul nama Bang Black, Kusno, dan Hery. Dua nama terakhir disebut-sebut sebagai anggota Kodim setempat. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti hukum yang dapat memastikan keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian maupun penggalian kabel tersebut.

Penyebutan nama dalam informasi awal tidak dapat diperlakukan sebagai bukti kesalahan. Setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, penelusuran alat bukti, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Karena itu, penting bagi aparat untuk tidak hanya menelusuri pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, menampung, membeli, atau memperoleh keuntungan dari kabel hasil dugaan pencurian apabila unsur tersebut terbukti.

Bukan Sekadar Kabel Hilang, Ada Risiko terhadap Publik

Dugaan pencurian kabel bawah tanah bukan hanya berkaitan dengan kerugian material. Infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian dari layanan publik yang menopang komunikasi masyarakat, aktivitas usaha, layanan pemerintahan, hingga kebutuhan darurat.

BERITA TERKAIT  Tragedi di Sampang: Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Di sisi lain, aktivitas penggalian di sekitar jalan raya juga berpotensi menimbulkan bahaya apabila lubang tidak segera ditutup dan lokasi tidak diberi pengamanan memadai. Risiko terhadap pengguna jalan dan warga sekitar perlu menjadi perhatian, terlepas dari siapa pun pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.

Transparansi Penanganan Menjadi Kunci

Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Telkom, Polres Gresik, maupun pihak Kodim terkait dugaan pencurian kabel dan nama-nama yang disebut dalam informasi tersebut. Oleh sebab itu, seluruh uraian mengenai pelaku, motif, nilai kerugian, dan dugaan keterlibatan oknum aparat masih berstatus informasi awal yang membutuhkan verifikasi.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah laporan telah dibuat, lokasi telah diperiksa, berapa panjang atau nilai kabel yang diduga hilang, serta langkah hukum yang telah dilakukan. Jika benar terdapat keterlibatan anggota aparat, proses pemeriksaan internal dan penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT  Dirjen ATR/BPN Diciduk Bersama 20 Koper Uang Ratusan Miliar Dalam OTT KPK

Kasus ini perlu diusut berdasarkan bukti, bukan rumor. Kejelasan penanganan menjadi penting agar dugaan pencurian aset telekomunikasi tidak berhenti sebagai isu, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *