Yakuza Maneges MPR Dampingi Dugaan Kasus TPKS Anak di Bawah Umur di Bululawang

banner 120x600

MALANG, BUSERNASIONAL.MY.ID — Organisasi sosial dan spiritual Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya (MPR) memberikan pendampingan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang disebut terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan berinisial M.A., seorang laki-laki yang disebut sebagai pengasuh Pondok Pesantren Irsyadut Tholibin, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Pendampingan dilakukan bersama orang tua korban saat laporan disampaikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Perkara terkait pada Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 418 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dasar hukum yang dicantumkan dalam pelaporan.

BERITA TERKAIT  Hak Klarifikasi: Informasi Dugaan Penangkapan di Pagelaran Dinilai Tidak Akurat, Desa Ngepeh Disebut Tidak Ada

Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Hingga kini, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yakuza Maneges MPR menyatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik sekaligus menjaga hak dan kepentingan anak selama penanganan perkara.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama kami adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar perwakilan Yakuza Maneges MPR.

Pendampingan tersebut juga diharapkan dapat membantu korban memperoleh dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas dan kondisi psikologis anak.

BERITA TERKAIT  BNPM Kabupaten Malang Soroti Langkah Hukum Polres Malang dalam Kasus Dugaan Kekerasan di Halaman Gedung DPRD

Catatan redaksi: Identitas anak korban tidak dicantumkan untuk menjaga perlindungan dan keselamatan anak. Pemberitaan ini bersifat laporan awal berdasarkan informasi pendampingan dan pelaporan, bukan penetapan bahwa dugaan telah terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *