Pernyataan Rocky Gerung bahwa Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari amanat konstitusi membuka perdebatan yang lebih penting daripada sekadar pro dan kontra terhadap program Prabowo Subianto. Persoalannya bukan hanya apakah program harus dihentikan atau diteruskan, melainkan apakah kebijakan besar negara tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan konstitusi, hukum, anggaran, dan kepentingan rakyat.
Rocky Gerung berpandangan, MBG dan koperasi tidak semestinya dihentikan hanya karena terdapat persoalan dalam pelaksanaannya. Jika ada korupsi atau penyimpangan, yang harus diberantas adalah korupsi dan pelakunya, bukan programnya. Pernyataan tersebut diberitakan Rakyat Sulsel pada 9 Juli 2026 dengan judul yang menegaskan posisi Rocky bahwa dukungannya terhadap MBG dan koperasi didasarkan pada amanat konstitusi, bukan semata-mata membela pemerintah.
Pandangan itu memiliki logika kebijakan publik. Sebuah program nasional tidak otomatis menjadi buruk hanya karena ditemukan kesalahan dalam pelaksanaannya. Namun, terdapat satu batas penting: menyebut sebuah program sebagai amanat konstitusi tidak berarti desain program tersebut kebal dari kritik, audit, koreksi, bahkan perubahan.
UUD 1945 memang memuat amanat mengenai kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan. Namun, MBG maupun Kopdes Merah Putih tidak disebut secara eksplisit dalam konstitusi. Karena itu, secara lebih tepat MBG dan Kopdes dapat dipandang sebagai kebijakan yang diklaim pemerintah untuk mengejawantahkan tujuan konstitusional, bukan sebagai program yang secara harfiah diperintahkan UUD 1945.
Perdebatan tersebut semakin menarik setelah Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan terkait penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Pemerintah kemudian menyatakan akan menyesuaikan struktur anggaran dan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam penyusunan APBN 2028.
Fakta tersebut menunjukkan satu hal penting: program yang dianggap strategis dan memiliki tujuan sosial tetap berada dalam ruang pengujian konstitusional. Bahkan ketika tujuan program dinilai baik, cara negara membiayainya tetap harus tunduk pada hukum. Konstitusi bukan sekadar alasan untuk mempertahankan program, tetapi juga batas agar kekuasaan tidak menggunakan tujuan baik untuk mengabaikan tata kelola.
Besarnya anggaran mempertegas persoalan tersebut. BGN menyebut pagu anggaran 2026 mencapai Rp268 triliun. ANTARA pada 31 Maret 2026 melaporkan sekitar 93 persen dari anggaran tersebut dialokasikan untuk bantuan pemerintah melalui program MBG. Angka sebesar itu membuat keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari kualitas gizi, ketepatan sasaran, efisiensi, keamanan pangan, dan dampaknya terhadap kesehatan penerima.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan dana besar untuk Kopdes Merah Putih. ANTARA pada 23 Oktober 2025 melaporkan alokasi sekitar Rp83 triliun pada 2026 untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Besarnya modal tersebut menghadirkan peluang sekaligus risiko. Koperasi tidak akan otomatis berhasil hanya karena memperoleh suntikan dana. Ia membutuhkan anggota aktif, usaha yang layak, manajemen profesional, pasar, transparansi, dan pengawasan.
Karena itu, kritik masyarakat terhadap kedua program tidak semestinya seluruhnya dibaca sebagai sentimen politik. Sebagian kritik dapat merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara. Pemerintah justru perlu menjadikan kritik tersebut sebagai instrumen untuk memperbaiki sistem.
Dalam konteks inilah pernyataan Rocky tentang “membereskan oknum” perlu diperluas menjadi agenda pembenahan tata kelola. Masalah tidak selalu berhenti pada individu. Jika penyimpangan berulang, sistem pengadaan, mekanisme pengawasan, standar pelayanan, transparansi anggaran, dan konflik kepentingan juga harus diperiksa.
Maka, mempertahankan program tidak berarti mempertahankan semua cara pelaksanaannya. Tujuan boleh dipertahankan, tetapi instrumennya harus terus dievaluasi. Pelaksana yang bermasalah harus ditindak. Anggaran yang tidak efisien harus dikoreksi. Mekanisme yang membuka peluang penyimpangan harus diperbaiki.
Pertanyaan paling penting bukan apakah MBG dan Kopdes Merah Putih merupakan program Prabowo atau bukan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah keduanya mampu menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar keduanya merupakan pengejawantahan cita-cita konstitusi, maka ukuran keberhasilannya juga harus konstitusional: rakyat semakin sejahtera, anak-anak memperoleh gizi yang lebih baik, desa semakin mandiri, ekonomi rakyat menguat, dan uang negara dikelola secara transparan serta bertanggung jawab.
Konstitusi tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam kritik. Sebaliknya, konstitusi harus menjadi kompas agar program besar negara tetap berada di jalur hukum dan kepentingan rakyat. Karena itu, MBG dan Kopdes tidak cukup hanya dipertahankan. Keduanya harus terus diuji, diawasi, diperbaiki, dan dibuktikan manfaatnya.













