Hukum  

TEGAS! Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Anggota Gangster Pengeroyok Pemotor di Kedungdoro

banner 120x600

 

SURABAYA, BUSERNASIONAL– Aksi meresahkan kelompok gangster di Kota Surabaya kembali berujung bui. Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua pengendara motor di Jalan Kedungdoro, Surabaya, yang terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat terkait adanya gerombolan yang melakukan aksi kekerasan di jalanan.

“Sesampainya di lokasi kejadian, para segerombolan pelaku pengeroyokan melarikan diri dan kami kejar. Sehingga, kami mendapatkan tiga pelaku dari segerombolan peserta konvoi yang diduga pelaku pengeroyokan,” ujar AKBP Erika, Senin (7/9/2026).

Identitas ketiga terduga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial Rasya Arditya Pratama (19), warga Gadung Watu, Menganti, Gresik; Anggi Ari Darmawan (22), warga Sidowuru, Menganti, Gresik; serta AAF (16), warga Sidowuru, Menganti, Gresik. Sementara itu, dua korban yang menjadi sasaran kekerasan adalah MKF (21), warga Mulyorejo, Surabaya, dan FH (20), warga Ngawun, Tuban. Akibat penganiayaan tersebut, korban MKF menderita luka robek di bagian bibir, sedangkan FH mengalami luka memar pada bagian tangan.

BERITA TERKAIT  Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Diringkus, Edarkan Sabu Berkedok Penjaga Warkop

Dalam operasi penindakan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3777 GG, dua unit telepon genggam, serta satu set pakaian milik pelaku.

“Setelah terduga pelaku dan barang bukti kami amankan, selanjutnya kami menyerahkan ketiga terduga pelaku ke Piket Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk proses hukum selanjutnya ke Reskrim ya,” tegas Erika.

Menanggapi maraknya aksi kriminalitas jalanan, pihak kepolisian tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melakulan panggilan darurat melalui layanan 110 yang siaga selama 24 jam penuh apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

“Kepada pelaku-pelaku kejahatan, gangster, dan lain-lain, berhenti lakukan perbuatan-perbuatan mengganggu ketertiban warga Surabaya, atau risiko penindakan tegas dan keras dari petugas harus kalian terima,” pungkasnya dengan nada tegas.

Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *