BANGKALAN — Sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan profesi yang mengatasnamakan wartawan, aktivis maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Praktik yang semestinya menjadi bagian dari kontrol sosial justru dinilai berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari aktivis senior Bangkalan, Ahmad Annur. Ia menilai, apabila benar terdapat oknum yang menggunakan identitas profesi atau organisasi untuk menekan pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa.
Menurut Ahmad, profesi wartawan, aktivis dan LSM memiliki fungsi penting dalam mengawal kepentingan masyarakat. Namun, fungsi tersebut akan kehilangan kepercayaan publik apabila ada pihak yang justru menjadikannya sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
“Sekarang memang ada pola gerakan dari teman-teman aktivis, wartawan maupun LSM yang arahnya kepada keuntungan pribadi. Bukan lagi murni mengawasi atau mengawal program dan kebijakan pemerintah,” ujar Ahmad.
Ia bahkan menyinggung istilah “malak” sebagai gambaran terhadap tindakan oknum yang diduga menggunakan posisi atau identitas tertentu untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak semestinya.
“Kalau lebih banyak melakukan hal-hal yang mengarah pada keuntungan pribadi, bahkan istilahnya seperti ‘malak’, ini menjadi penyakit yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Ahmad mengingatkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu yang diduga melakukan pelanggaran. Jika dibiarkan, ulah segelintir oknum berpotensi menyeret nama baik seluruh wartawan, aktivis maupun LSM yang selama ini bekerja secara profesional dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak membedakan siapa pun yang berhadapan dengan hukum. Bila terdapat laporan dan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada satu kasus di Kabupaten Bangkalan yang melibatkan wartawan atau siapa pun, saya berharap kepolisian segera bertindak dan menyelesaikannya sampai tuntas. Ini menjadi penyakit kalau tidak segera diselesaikan. Siapa pun pelakunya, harus diproses,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa identitas sebagai wartawan, aktivis ataupun anggota LSM bukanlah kekebalan hukum. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi sekaligus tidak memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat.













