SAMPANG — Seorang warga Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berinisial MH (40) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Polsek Tambelangan pada Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah musala kosong yang berada di wilayah Desa Tambelangan.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Setelah diamankan, MH kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menemukan empat plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang tersebut disebut disimpan di dalam wadah minyak rambut yang berada di bawah bantal.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 0,90 gram, terdiri dari empat paket dengan berat masing-masing sekitar 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram, dan 0,23 gram.
Atas dugaan perbuatannya, MH diproses berdasarkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
Polisi menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Status dan pembuktian perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Catatan: Dalam pemberitaan ini, istilah terduga dan diduga digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













