Hukum  

Pengembang Graha Bedali Lawang Lepas Tangan, Pemerintah Desa Bedali Ikut Masuk dalam Pusaran Polemik Administrasi AJB

banner 120x600

Malang | BuserNasional.my.id // Impian memiliki tanah kavling dengan harga terjangkau di Graha Bedali Lawang kini berubah menjadi kekecewaan bagi sejumlah pembeli. Promosi yang semula menawarkan “Free AJB”, akses jalan yang layak, dan fasilitas pendukung kini dipertanyakan para konsumen karena dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Sejumlah pembeli mengaku justru dibebani berbagai biaya administrasi dalam proses pengurusan Akta Jual Beli (AJB), meskipun pada materi promosi disebutkan Free AJB. Hingga kini, sebagian pembeli juga mengaku masih belum menerima AJB meski telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi.

Persoalan semakin memanas ketika akses jalan utama menuju kawasan kavling yang sebelumnya dipromosikan sebagai nilai jual, menurut para pembeli, kini berakhir buntu sehingga dinilai merugikan mereka sebagai pemilik lahan.

Para korban menilai kondisi tersebut menunjukkan dugaan tidak adanya tanggung jawab pengembang dalam memenuhi komitmen yang pernah disampaikan kepada konsumen saat proses pemasaran.

BERITA TERKAIT  Benteng Integritas Tidak Boleh Runtuh

Salah seorang pembeli, Sugiono, mengatakan dirinya membeli kavling karena percaya pada promosi yang ditawarkan.

“Kami membeli karena dijanjikan akses jalan dan Free AJB. Setelah lunas justru muncul berbagai biaya administrasi, sedangkan sampai sekarang persoalan AJB dan akses jalan belum juga selesai,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan pembeli lainnya yang berharap pengembang segera memberikan kepastian hukum atas hak-hak mereka.

Pemerintah Desa Bedali Dipertanyakan

Di tengah polemik tersebut, sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Desa Bedali, Kecamatan Lawang. Pasalnya, pemerintah desa dinilai belum mampu memberikan solusi yang jelas terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Nama Pemerintah Desa Bedali turut masuk dalam pusaran persoalan administrasi AJB setelah sejumlah pembeli menyampaikan adanya proses administrasi yang melibatkan pemerintah desa.

BERITA TERKAIT  Kematian Misterius Indra Warga Banyuajuh Kamal Sekaligus Anggota LSM Madas Nusantara Sisakan Tanda Tanya Besar, Aparat Terkesan Bungkam

Sebagian korban bahkan menduga Kepala Desa Bedali mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses administrasi yang menjadi polemik, namun dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan secara hukum dan korban berharap Polsek dan Polres Malang tidak tinggal diam.

Korban Minta Aparat Turun Tangan

Para pembeli berharap Pemerintah Kabupaten Malang, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum turun melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga mendesak pengembang agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap konsumennya, termasuk menyelesaikan penerbitan AJB, memberikan kejelasan atas biaya administrasi yang telah dibayarkan, serta memastikan akses jalan sesuai dengan komitmen yang dipromosikan sejak awal.

Redaksi BuserNasional.my.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pengembang Graha Bedali Lawang, Pemerintah Desa Bedali, Kepala Desa Bedali, Camat Lawang, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *