BANGKALAN , BUSERNASIONAL.MY.ID– Dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Sejumlah warga Desa Ketetang mendatangi *Aliansi Pejuang Keadilan Bangkalan (APKB)* untuk mengadukan adanya dugaan pemotongan Bantuan Pangan Beras Bulog yang seharusnya diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut keterangan warga, bantuan pangan berupa beras yang merupakan program pemerintah diduga tidak diterima secara utuh. Dugaan tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat karena bantuan sosial merupakan hak penerima manfaat yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan pemerintah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua APKB Hs T, berupaya melakukan klarifikasi kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Ketetang. Namun Pj Kepala Desa Ketetang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Ketua APKB menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan masyarakat dan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
> “Kami meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat sebagai penerima bantuan. maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ketua APKB.
APKB juga meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Dinas Sosial, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Inspektorat Kabupaten Bangkalan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Dasar Hukum
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, penanganannya dapat mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
* *Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin*, yang mengatur bahwa bantuan sosial harus diberikan kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.
* *Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang transparan, profesional, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
* *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*, yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
* *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* beserta perubahannya, yang mewajibkan pemerintah desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
* *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Ketentuan Pidana
Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, maka ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:
* *Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor*, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit *Rp200 juta* dan paling banyak *Rp1 miliar*.
* *Pasal 3 UU Tipikor*, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit *Rp50 juta* dan paling banyak *Rp1 miliar*.
Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan. Dugaan semata tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah.
APKB Minta Aparat Bertindak Profesional
Aliansi Pejuang Keadilan Bangkalan mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Dinas Sosial, Badan Pangan Nasional, serta Perum Bulog untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan.
APKB berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya sebagai penerima bantuan sosial tetap terlindungi.














