BUSERNASIONAL.COM | SURABAYA – Tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar-wilayah tersungkur setelah timah panas petugas bersarang di kaki mereka lantaran nekat melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kedua bandit jalanan yang berhasil diringkus tersebut masing-masing berinisial F (35) dan MM (31). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan, Madura, yang selama ini dikenal licin dan kerap mengacak-acak wilayah hukum Kota Surabaya.
Terekam CCTV dan Andalkan Kunci T
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sepak terjang kedua tersangka ini terbilang sangat meresahkan. Mereka kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di area minimarket, warung kopi, hingga pemukiman padat penduduk yang minim pengawasan.
Aksi kriminal mereka akhirnya mulai terendus polisi setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) memperlihatkan dengan jelas modus operandi mereka. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku selalu berbagi peran dan memanfaatkan situasi malam hari yang sepi.
”Mereka hanya butuh waktu hitungan detik. Mengandalkan kunci rakitan jenis T, pelaku merusak rumah kunci kendaraan korban dan langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar sumber internal kepolisian.
Melawan Petugas, Tindakan Tegas Terukur Diambil
Perburuan yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya membuahkan hasil. Namun, saat hendak dikepung dan diamankan, kedua pelaku justru mencoba mengelabui petugas dan melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota di lapangan.
Tak mau buruannya lepas, petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara. Karena tidak diindahkan, tindakan tegas, keras, dan terukur pun terpaksa dilepaskan. Dor! Peluru petugas tepat bersarang di kaki kedua tersangka hingga keduanya ambruk tak berkutik.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Kunci Letter T beserta beberapa mata kunci rakitan.
- Rekaman CCTV di beberapa TKP sebagai bukti petunjuk.
- Pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu penadah serta mencari tahu jaringan lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi kejahatan komplotan Madura ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipastikan bakal mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.














