VIRAL! Kakek di Surabaya Nekat Gondol Aset Dishub, Sempat Kabur ke Lamongan Sebelum Diciduk Tim Satreskrim

banner 120x600

 

SURABAYA, BUSERNASIONAL – Aksi nekat seorang pria lanjut usia (lansia) di Surabaya benar-benar membuat geleng kepala. Bermodal keberanian, kakek berinisial Sutiyo (67), warga Jalan Ikan Dorang, Surabaya, nekat menggasak tiang besi bekas rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang berada di depan Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu.

Tak tanggung-tanggung, aksi “maling” terang-terangan yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB itu sempat terekam kamera warga dan viral di jagat media sosial.

Aksi Terang-terangan di Siang Bolong

Dalam rekaman video yang beredar luas, pelaku tampak santai saat mencoba melepaskan tiang besi yang memang sudah dalam kondisi roboh itu. Meski warga sekitar sempat menaruh curiga, pelaku justru berdalih bahwa tiang tersebut sudah tidak terpakai.

BERITA TERKAIT  Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Kokop Bangkalan, 40 Siswa Jadi Korban: Total Penerima Mencapai Ribuan

Bahkan, seorang tukang becak yang sempat menegur pelaku pun terkecoh dengan alibi Sutiyo. Merasa yakin dengan jawaban pelaku yang menganggap tiang itu sebagai barang rongsokan tak bertuan, tukang becak tersebut pun pergi meninggalkan lokasi.

Sempat Kabur ke Lamongan

Menyadari aksinya viral dan menjadi buruan warga net, Sutiyo sempat melarikan diri ke wilayah Lamongan untuk menghilangkan jejak. Namun, pelariannya tak berlangsung lama.

Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bergerak cepat melakukan penyelidikan, berhasil melacak keberadaan pelaku yang kembali ke Surabaya. Tak butuh waktu lama, kakek tersebut akhirnya diringkus polisi di kawasan Jalan Ikan Kerapu tanpa perlawanan.

Penegasan Polisi: Aset Negara Tidak Boleh Diambil Sembarangan

BERITA TERKAIT  Pedagang Bubur dan Jejak Kartel Narkotika

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi tindakan pencurian, sekecil apa pun barang yang diambil. Meskipun tiang besi tersebut sudah tidak berdiri dan tidak lagi berfungsi sebagai rambu, status hukumnya tetap merupakan aset pemerintah yang dilindungi.

“Pelaku memanfaatkan kondisi tiang yang sudah lama terbengkalai. Namun perlu diingat, aset tersebut tetap milik pemerintah dan tidak boleh diambil begitu saja tanpa izin resmi,” tegas AKP Prasetyo.

Saat ini, Sutiyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi saat ini tengah mendalami keberadaan barang bukti tiang besi yang sempat dibawa kabur pelaku.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi tamparan bagi siapa pun yang coba-coba mengambil aset negara dengan dalih barang rongsokan. Respons cepat tim siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam merespons informasi viral di media sosial pun menuai apresiasi dari masyarakat.

Penulis: ZQEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *