Hukum  

Aktivitas Tambang Pasir di Katur Disorot, Pemkab Diminta Turun Tangan dan Lakukan Evaluasi Menyeluruh

banner 120x600

BOJONEGORO – BuserNasional.my.id-Menyusul maraknya aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, desakan publik terhadap pemerintah daerah kian menguat. Warga berharap adanya langkah konkret dan terukur guna menghentikan dampak yang semakin meluas, Kamis (01/05/2026).

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut terkesan lemah. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi lapangan serta audit perizinan terhadap seluruh aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Jika memang tidak memiliki izin, harus segera dihentikan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat pembiaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, warga juga meminta adanya transparansi dari pihak berwenang terkait status legalitas tambang, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Hal ini dinilai penting guna menghindari spekulasi serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.

BERITA TERKAIT  MIRIS! 38 Tahun Garap Lahan, Petani Kerta Bumi Kotim Klaim Tanah 125 Hektare Dicatut, SHM Terbit di Atas Dugaan Akta Hibah Bodong

Dari sisi lingkungan, pengamat menilai aktivitas tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, seperti degradasi lahan, pencemaran udara akibat debu, serta berkurangnya daya dukung lingkungan. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekitar.

Sementara itu, praktisi hukum menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, baik terkait perizinan tambang, penyalahgunaan BBM subsidi, maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan. Warga berharap laporan dan keluhan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti, sehingga memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat terdampak.

BERITA TERKAIT  ‎Jadi Korban Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi dalam menangani persoalan ini secara komprehensif, mulai dari penertiban aktivitas tambang, perbaikan infrastruktur jalan, hingga pemulihan lingkungan yang terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *