Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pelaku Curanmor di Banyuates, Kunci Tertinggal Jadi Pemicu

banner 120x600

SAMPANG, BUSERNASIONAL – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

​Pelaku berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik warga setempat.

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban bernama Fadli (42), warga setempat, memarkir kendaraan Honda Beat miliknya dengan nomor polisi L 4879 PD di pinggir sawah.

​”Korban memarkir sepeda motornya di pinggir sawah saat hendak mencari rumput. Kelalaian terjadi karena kunci kontak sepeda motor masih tertinggal menempel pada kendaraan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo kepada awak media, Jumat (29/5/2026).

BERITA TERKAIT  POLRES BANGKALAN SIKAT DUA PELAKU PENYEMPROTAN AIR CABAI DI PASAR PATEMON, STATUS TERSANGKA RESMI DISANDANG!

​Melihat kelengahan korban, pelaku yang berada di lokasi langsung melancarkan aksinya. Korban sempat mendengar suara mesin motornya dihidupkan, namun saat kembali ke lokasi, kendaraan miliknya sudah raib dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Banyuates.

​Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial H. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengambil motor korban.

​”Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT  UCAPAN SELAMAT DAN DOA BAGI AGUS SUBYANTORO SH & PARTNERS LAW OFFICE

​”Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Eko.

​Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sampang untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan meskipun diparkir di tempat yang dianggap aman, guna meminimalisir risiko tindak kejahatan curanmor. (Red)

Penulis: ZQEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *