Langkah Cepat Mapolsek Lawang, Keluhan Warga Turirejo Diselesaikan Lewat Mediasi

banner 120x600

‎Malang, 22 April 2026 — Polemik terkait proyek pembangunan dan pengurukan tanah MBG di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang sebelumnya sempat viral, akhirnya mencapai titik damai. Persoalan yang sempat memicu keluhan warga kini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian.

‎Bertempat di Polsek Lawang, pertemuan digelar pada Rabu (22/4) dengan menghadirkan perwakilan warga Mega Ratna Widarni Prihati dan Pak Pri, didampingi langsung oleh Plt, Camat LSM LIRA Kecamatan Lawang dan beberapa pengurus DPD LSM LIRA Kabupaten Malang. Sementara pihak pengembang dihadiri langsung oleh Gus Salim beserta timnya.

‎Mediasi dipimpin oleh Kapolsek Lawang, Kompol Moh. Lutfi.,SH.,MSi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syafril Arisandi, S.H,. serta Bhabinkamtibmas Desa Turirejo. hasil pantauan tim media di polsek lawang , Rapat digelar secara tertutup sejak jam 09.30 wib hingga jam 13.00 wib.

‎Dalam proses mediasi sempat terdengar secara sepintas adanya ketegangan akibat kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Namun situasi berhasil diredam oleh Kapolsek Lawang, dan dialog konstruktif menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

‎Menariknya, warga RT 03 RW 03 Desa Turirejo yang menjadi lokasi pembangunan proyek MBG, tidak mengajukan tuntutan ganti rugi materi, melainkan fokus pada kepentingan lingkungan dan kenyamanan bersama.

‎Adapun point penting yang menjadi tuntutan warga yang disampaikan oleh Ibu mega dan pak Supriadi sehingga menghasilkan point kesepakatan diantaranya:

‎1. Pihak pengembang bersedia memperbaiki jalan kampung yang rusak akibat aktivitas kendaraan proyek.

‎2. bertanggung jawab akan Pembangunan kembali pos kamling di lokasi yang disepakati warga nantinya.

‎3. Mengutamakan secepatnya melakukan perbaikan pengerukan tanah yang mengenai rumah warga serta membuat plengsengan sehingga tidak mengganggu batas rumah warga setempat.

‎Sebagai bentuk itikad baik, pihak pengembang atau yang bertanggung jawab Gus Salim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas adanya persoalan di pembangunan proyek tersebut.

‎“Kami memohon maaf kepada warga Turirejo atas diskomunikasi dan sikap kami yang kurang tepat. Kami siap memenuhi seluruh kesepakatan dan kembali menjalin silaturahmi dengan warga” ujarnya.

‎Lebih lanjut Gus salim berterima kasih kepada polsek lawang yang telah menjembatani dalam persoalan ini ” saya pribadi berterimakasih kepada Pak Kapolsek dan jajarannya, telah mengundang kami semua, sehingga persoalan yang sebelumnya sempat viral dan membuat gaduh di wilayah lawang, akhirnya pada hari ini menemukan titik temu yang baik dan kami siap menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab dari hasil berita acara yang sebentar lagi akan ditandatangani bersama” ungkap Gus salim penuh tanggungjawab.

‎Dari pihak warga, yang diwakili oleh Mega Ratna dan subriadi juga menyampaikan permohonan maaf dengan penuh haru. Ia menegaskan bahwa warga tidak berniat menghambat proyek pembangunan nasional, namun hanya ingin memastikan kepentingan lingkungan tetap diperhatikan.

‎“Kami hanya berharap hak dan kenyamanan warga tidak diabaikan, apalagi kami selaku RT 03, penuh tanggungjawab apapun yang terjadi dilingkungan kami, kami sebagai warga tidak membutuhkan ganti rugi materi sepeserpun, namun kami hanya menuntut hak lingkungan aman, tidak diabaikan dan yang rusak harus diperbaikinya, itu saja, dan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini, termasuk teman teman LIRA dan Polsek Lawang, sehingga kami legah dan bisa meneruskan kabar baik ini ke warga,” ucapnya penuh tangis dalam ruang rapat.

‎Kapolsek Lawang Kompol Moh. Lutfi.,SH.,MSi, dalam penutup mediasi mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat komunikasi ke depan.

‎“Mari jadikan ini sebagai pembelajaran bersama. Jaga lingkungan tetap kondusif, hormati proses hukum, dan kedepankan musyawarah,” tegasnya Kapolsek Lawang.

‎Sebagai tindak lanjut, pihak pengadu secara resmi mencabut laporan melalui surat pencabutan pengaduan yang ditandatangani pada hari yang sama. Dengan demikian, sengketa proyek pembangunan MBG di Turirejo dinyatakan selesai secara damai dan menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis dialog serta kebersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *