Terkait Laporan polisi nomor : LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 20 april 2026 an. Kores Astomchi Tarigan masuk ke tahap mediasi.
Melalui surat undangan mediasi tanggal 29 juni 2026 nomor : B/785/VI/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO terhadap terlapor inisial MY pada hari kamis tanggal 02 Juli 2026 bertempat ruangan uni 1 subdit III Ditres TPPO PPA dan TPO Polda Sumut.
Dan di laksanakan pada jam 11: wib siang dan MY hadir didampingi oleh kuasa hukum serta keluarganya.
Dalam hal ini TH dan Pelapor juga hadir pihak penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H, IPDA Ilhamsyah, S.H dan Bripka Juita Novriana, S.H penyidik pembantu, karena berhalangan. mediasi tersebut akan dilaksanakan hari jumat tanggal 03 Juli 2026 dalam hal ini seperti disampaikan MY kepada awak media pada 09/07/2026.
Juga MY menyampaikan adanya kejanggalan karena MY dan kuasa hukum tidak diperkenankan utk bertemu dengan TH (terlapor) dan pelapor dalam satu ruangan utk melakukan mediasi berdasarkan undangan kepolisian Polda Sumut Ditres PPA dan PPO.
Ketua LSM GPAN Eddy pada tgl ,l 10/07/2026 mengomentari hal ini menjadi raport merah terhadap kinerja Polda Sumut yang tidak baik dan tidak transparan .
Hal ini memperaruhi pendapat terhadap kinerja Polda Sumut, sehingga LSM GPAN menilai bahwa dengan melakukan laporan ke Propam Mabes Polri adalah langkah yang tepat.














