K3 di Galangan Kapal Disorot Tajam, Busernasional Desak Audit Menyeluruh PT Bensantoso dan PT Gapura ​

banner 120x600

BANGKALAN, BUSERNASIONAL – Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan galangan kapal di wilayah Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam. Rentetan kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, ditambah dengan minimnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, memicu desakan keras dari tim investigasi Busernasional agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

 

PT Galangan Kapal Madura (Gapura) dan PT Bensantoso menjadi sasaran kritik setelah sejumlah insiden fatal terjadi. Kasus mulai dari ledakan mainhole kapal hingga kebakaran kapal yang merenggut nyawa pekerja menjadi bukti nyata bahwa galangan merupakan lingkungan kerja dengan risiko sangat tinggi (high risk).

Tim investigasi Busernasional secara tegas mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan audit standar K3 serta mengevaluasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di kedua perusahaan tersebut.

BERITA TERKAIT  Galangan Bensantosa Diduga Cemari Hektaran Tambak Vanami, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan

“Ini bukan sekadar kecelakaan, ini adalah kelalaian sistematis. Banyak pekerja, mulai dari bagian pembersihan kapal hingga sandblasting, tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang layak. Bahkan, banyak di antara mereka yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar tim investigasi Busernasional setelah melakukan pantauan lapangan.

Tindakan perusahaan yang mengabaikan kewajiban BPJS merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011. BPJS bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi perusahaan sejak hari pertama pekerja mulai bekerja.

Selain masalah K3 dan BPJS, sorotan Busernasional juga tertuju pada dugaan praktik pungutan liar atau pemotongan gaji terhadap tenaga outsourcing seperti satuan pengamanan (security). Minimnya perlindungan bagi pekerja harian dan outsourcing ini semakin memperburuk citra perusahaan galangan kapal yang sudah beroperasi puluhan tahun namun abai terhadap hak-hak dasar tenaga kerja.

BERITA TERKAIT  Diduga Asal-Asalan, Proyek Tambal Sulam Jalan Kwanyar-Modung Memakan Korban

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menyatakan bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan K3 berada di tingkat Pemerintah Provinsi. Hal ini memicu tanda tanya besar publik mengenai sejauh mana koordinasi antar-instansi dalam menindak perusahaan yang terbukti mengabaikan regulasi K3.

Busernasional berharap pihak berwenang tidak lagi membiarkan perusahaan beroperasi tanpa standar K3 yang terintegrasi. “Audit ini penting untuk menekan risiko operasional, melindungi aset, serta menjamin keselamatan nyawa pekerja. Pemerintah harus hadir memberikan sanksi tegas, jangan menunggu korban jiwa berikutnya berjatuhan,” tegas tim investigasi Busernasional.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Bensantoso dan PT Gapura terkait tudingan kelalaian K3 dan kewajiban BPJS terus dilakukan. Publik kini menunggu langkah konkret dari Disnakertrans Jatim dalam menyikapi persoalan yang menyangkut nyawa manusia dan hak dasar pekerja ini. (Tim/Red)

Penulis: ZQEditor: Zekki, S.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *