BANGKALAN, busernasional.my.id– Aktivitas industri galangan kapal yang beroperasi di wilayah Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kini tengah menjadi sorotan tajam. PT Ben Santoso dan PT Galangan Kapal Madura (GAPURA) diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk berdampak pada produktivitas tambak udang vanami milik warga.

Dugaan Pelanggaran dan Minimnya Pengawasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Ben Santoso telah beroperasi sejak 1993, sementara PT GAPURA beroperasi sekitar tahun 2012. Kedua perusahaan tersebut disinyalir belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sesuai PP 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko.
Aktivitas sandblasting yang dilakukan di lokasi tersebut diduga menghasilkan debu halus yang mengandung silika, logam berat, dan zat kimia berbahaya lainnya. Praktik sandblasting yang kerap dilakukan pada malam hari hingga pagi hari di ruang terbuka ini juga memicu kecurigaan warga terkait prosedur operasional perusahaan yang dianggap tidak transparan dan minim pengawasan.
Dampak Ekonomi dan Ekologis
Pencemaran ini dirasakan langsung oleh para petambak udang vanami di sekitar lokasi yang hanya berjarak 100 meter. Salah satu pengusaha tambak yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan penurunan drastis hasil panen mereka.
“Dulu sering panen dan menghasilkan, sekarang sering mati udangnya sebelum berjalan enam bulan, tambaknya mengkrak akibat selalu gagal panen,” keluhnya.
Dugaan kontaminasi debu sandblasting serta perubahan pH air dinilai menjadi penyebab utama terganggunya ekosistem tambak. Tidak hanya itu, nelayan setempat bernama Pak Di turut mengeluhkan sulitnya mencari kerang, simping, dan kijing di perairan sekitar dok galangan kapal akibat dugaan pencemaran limbah B3.
Kontroversi “Tanggung Jawab Sosial”
Di sisi lain, muncul pengakuan dari warga yang menyebutkan adanya praktik pemberian limbah berupa besi kepada lima kampung di Banyuajuh. Pemberian tersebut diklaim sebagai bentuk tanggung jawab sosial, namun disinyalir sebagai upaya agar warga tidak melakukan protes ketika debu sandblasting mengotori pemukiman mereka.
Foto dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas pada malam hari di lokasi galangan kapal juga memperkuat dugaan adanya polusi udara yang terus berlanjut meski warga sedang beristirahat.
Hingga berita ini diturunkan, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang sempat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tk II Bangkalan, Muhammad Fahad, pada 21 Februari 2022, dinilai belum membuahkan hasil nyata dalam pengendalian debu dan limbah industri di kawasan tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar keberlangsungan lingkungan dan ekonomi warga tetap terjaga














