GARUT, – Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) resmi akan melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Laporan tersebut akan dilayangkan setelah For-WIN menilai jawaban klarifikasi dari Camat Cibalong belum menjawab secara substansial dugaan pungutan biaya yang dibebankan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
For-WIN menyoroti adanya informasi dari warga RW Cipetir, Desa Sagara, terkait dugaan pungutan biaya angkut dengan dalih operasional. Pada periode Maret-April 2026, warga disebut diminta Rp35 ribu untuk 2 karung beras (20 kg) dan 4 liter minyak goreng. Pada periode Juli-September 2026, kembali disebut ada pungutan Rp30 ribu untuk 3 karung beras (30 kg).
Padahal, sesuai ketentuan penyaluran bantuan pangan, tidak dibenarkan adanya pungutan biaya dengan dalih apapun kepada KPM.
Dalam laporannya ke Ombudsman, For-WIN juga menyertakan informasi tambahan dari lapangan bahwa uang yang dipungut dari KPM diduga dikelola dan masuk sebagai kas RW. Hal ini yang menjadi perhatian serius karena bantuan pangan merupakan program negara yang harus diterima utuh tanpa potongan.
“Kami melaporkan dugaan maladministrasi ini agar Ombudsman Jabar dapat melakukan pemeriksaan objektif sesuai kewenangannya. Jika terbukti ada pungutan yang tidak sesuai prosedur, kami minta ada koreksi, pengembalian kepada warga, dan pembinaan agar tidak terulang,” ujar FC-Goest Inisiator For-WIN.
Sebelumnya, Camat Cibalong saat dikonfirmasi For-WIN melalui chat WA menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar klarifikasi dan menegaskan jika ditemukan pungutan yang melanggar aturan akan dilakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku.
For-WIN berharap Ombudsman Jabar dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan prinsip pelayanan publik yang bebas pungli dan transparan di Desa Sagara. (FC-G65)













