Hukum  

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 95,44 Gram di Surabaya

banner 120x600

SURABAYA, BUSERNASIONAL.MY.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 95,44 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.Y. (43), warga Jalan Joyoboyo, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/10/2026), AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa petugas menemukan sebuah tas di kamar tersangka yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Sabu itu diduga diambil menggunakan sistem ranjau di sekitar pertigaan Parseh, Bangkalan, Madura, pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB.

BERITA TERKAIT  Sidang Pengeroyokan dan Penguasaan Ruko di PN Surabaya Berakhir Haru: Korban Berjiwa Besar Meminta Maaf dan Berdamai dengan Tiga Terdakwa

Diduga Beroperasi Selama Satu Tahun

Dari hasil pemeriksaan, A.Y. diduga telah menjalankan peran sebagai perantara peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun. Tersangka disebut menjual barang tersebut kepada rekan-rekannya melalui sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Sabu tersebut dikemas dalam sejumlah paket dengan harga berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000 per paket.

Apabila seluruh barang berhasil terjual, tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta oleh pemasok. Selain itu, tersangka disebut memperoleh fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi salah satu alasan tersangka menjalankan aktivitas tersebut.

Polisi Sita 10 Klip Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 10 klip plastik berisi sabu yang terdiri atas satu klip berukuran sedang dengan berat sekitar 44,80 gram dan sembilan klip kecil dengan berat sekitar 50,64 gram.

BERITA TERKAIT  Pungli Bansos Terkuak! Camat Cibalong Akui Ada Pungutan Beras Rp30-40.000 di Desa Sagara, Dalih Inisiatif KPM dan Uang Masuk Kas RW

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu bendel klip plastik kosong, satu serok kecil yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi.

Kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok yang identitas dan keberadaannya masih dalam penyelidikan.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Tersangka disebut terancam pidana berat, termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT  RESIDIVIS KAMBUHAN! Baru 3 Tahun Bebas, MR Kembali Diringkus Polrestabes Surabaya Bawa Sabu

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Penelusuran terhadap jaringan pemasok diharapkan dapat mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas.

BuserNasional.my.id akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *