Bangkalan,busernasional.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Arosbaya, Kamis (18/6/2026). Mengusung tema “Pemberantasan Rokok Ilegal”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal sekaligus pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga warga setempat.
Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Mohasbullah, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah. Selain berdampak buruk pada penerimaan negara, komoditas ilegal ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak ikut memperjualbelikannya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Mohasbullah.
Langkah edukasi ini disambut baik oleh Camat Arosbaya, Dedeng Suprapto. Ia menilai sosialisasi ke tingkat kecamatan menjadi instrumen penting untuk menekan mata rantai distribusi rokok ilegal hingga ke level desa.
“Kami berharap masyarakat Arosbaya semakin memahami aturan cukai dan dapat berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tutur Dedeng.
Hadir sebagai narasumber utama, Kasihumas Bea Cukai Madura, Andru, memaparkan berbagai bentuk pelanggaran cukai yang kerap ditemukan di lapangan. Pelanggaran tersebut meliputi peredaran rokok polos (tanpa pita cukai), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penyalahgunaan pita cukai yang salah peruntukan.
“Rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai. Selain itu, produk tersebut tidak melalui mekanisme pengawasan yang semestinya. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau,” jelas Andru.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi temuan rokok ilegal di wilayah mereka.
Dukungan serupa datang dari legislatif. Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi PPP, Abdurrahman Wahid, menegaskan pentingnya keberlanjutan agenda sosialisasi seperti ini guna membentengi masyarakat dari peredaran produk tembakau ilegal.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah sangat bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal,” tegas Abdurrahman.
Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta selama sesi tanya jawab berlangsung. Melalui agenda ini, Pemkab Bangkalan berharap peredaran rokok ilegal di wilayahnya dapat ditekan secara maksimal lewat sinergi kuat antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.(Team/Red)














