BOJONEGORO – BuserNasional.my.id-Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan warga. Selain diduga beroperasi tanpa kepastian legalitas, aktivitas tersebut dikeluhkan karena menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Selasa (30/6/2026), alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat beroperasi. Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas penambangan itu diperkirakan telah berlangsung sekitar dua bulan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pada awal operasional pihak pengelola sempat melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu. Namun, upaya tersebut hanya berlangsung dalam waktu singkat.
Dulu awal-awalnya memang disiram, jadi jalannya tidak terlalu berdebu. Tapi baru sebentar kemudian tidak disiram lagi. Sekarang debunya sangat mengganggu, apalagi kalau dipikir dampaknya dalam jangka panjang,” ujarnya.»

Warga juga menyebut lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan diduga milik seorang warga Desa Sambeng yang dikenal dengan panggilan Bapaknya Putri.
Selain itu, warga mengaku memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial M yang sebelumnya disebut pernah melakukan aktivitas serupa di wilayah Sawen sebelum berpindah ke Desa Sambeng.
Katanya yang mengelola inisial M, Mas. Dulu di Sawen, sekarang pindah ke sini,” kata narasumber.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen oleh media.
Warga juga mengaku sekitar sepekan lalu melihat sejumlah orang yang diduga berasal dari pihak Kecamatan Kasiman mendatangi lokasi tambang. Namun, tujuan maupun hasil kedatangan tersebut belum diketahui secara pasti.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kecamatan Kasiman, Pemerintah Desa Sambeng, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, warga meminta agar aktivitas penambangan segera dihentikan dan diproses sesuai aturan perundang-undangan. Mereka juga berharap ada langkah konkret untuk mengatasi dampak debu yang setiap hari dirasakan warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak yang diduga mengelola tambang, Pemerintah Desa Sambeng, Pemerintah Kecamatan Kasiman, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta pihak kepolisian terkait status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Apabila hak jawab atau penjelasan dari pihak-pihak terkait telah diterima, media akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan.
Sebagai informasi, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.(Tim/bersambung)














