Seruan “merdeka” terdengar setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Bagi pendukungnya, putusan itu menjadi alasan merayakan berakhirnya ancaman terhadap posisi wakil presiden. Namun di balik perayaan tersebut terdapat persoalan hukum yang lebih rumit: MK mengakhiri perkara secara prosedural, sementara pertimbangannya justru menyisakan pertanyaan mengenai bukti pendidikan yang dipersoalkan.
Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon. Dengan amar tersebut, tidak ada pembatalan pencalonan maupun pendiskualifikasian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Namun istilah “tidak dapat diterima” penting dipertahankan karena berbeda dari kesimpulan bahwa seluruh dalil pemohon terbukti tidak benar.
Perbedaan itu menjadi semakin penting karena dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Pada saat yang sama, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan para pemohon.
Di sinilah letak paradoks yang membuat perkara ini belum sepenuhnya selesai dalam ruang perdebatan publik. Secara hukum acara, perkara berakhir. Secara politik, posisi Gibran tetap. Tetapi secara faktual, pertanyaan mengenai dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya tetap menjadi bagian penting dari catatan persidangan. Ketiganya tidak boleh dicampur menjadi satu kesimpulan sederhana bahwa Gibran “terbukti memenuhi syarat” ataupun sebaliknya “terbukti tidak memenuhi syarat”.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional. Dalam persidangan, kementerian juga menjelaskan proses pengajuan penyetaraan Gibran dan dokumen pendidikan yang menjadi bahan penilaian. Penjelasan ini penting karena menunjukkan bahwa perkara tidak semata menyangkut ada atau tidaknya selembar ijazah, melainkan juga bagaimana sistem pendidikan Indonesia menilai riwayat pendidikan luar negeri.
Keterangan tersebut berhadapan dengan pertanyaan para pemohon yang menganggap syarat pendidikan merupakan persyaratan wajib sejak pencalonan. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan mendiskualifikasinya. Namun MK tidak sampai memeriksa tuntutan tersebut dalam arti yang diminta para pemohon karena persoalan kedudukan hukum dan kewenangan dalam perkara PHPU yang diajukan.
Karena itu, menyebut putusan ini sebagai “kemenangan hukum Gibran” juga terlalu menyederhanakan. Yang lebih tepat adalah bahwa perkara tersebut tidak menghasilkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Putusan itu memberi kepastian terhadap kedudukannya, tetapi tidak dapat dibaca sebagai pernyataan bahwa seluruh kontroversi mengenai dokumen pendidikannya telah dinyatakan selesai oleh Mahkamah.
Peristiwa setelah putusan memperlihatkan bagaimana bahasa hukum segera diterjemahkan menjadi bahasa politik. Pendukung Gibran merayakan putusan dengan seruan dan ungkapan syukur. Di sisi lain, bagi pihak yang sejak awal mempersoalkan syarat pendidikan, bagian pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tetap menjadi perhatian. Perbedaan tafsir tersebut menunjukkan bahwa satu putusan dapat memiliki konsekuensi hukum yang jelas, tetapi menghasilkan pembacaan politik yang berbeda.
Pelajaran terpenting dari perkara ini justru berada sebelum sengketa sampai ke meja MK. Jika persyaratan calon telah diverifikasi secara administratif sejak awal, mengapa kontroversi mengenai dokumen pendidikan masih muncul setelah proses pemilu selesai? Pertanyaan itu tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan KPU atau lembaga pendidikan. Namun pertanyaan tersebut penting untuk mengevaluasi apakah mekanisme verifikasi calon sudah cukup transparan, terdokumentasi, dan mampu mencegah sengketa serupa.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan putusan yang final, tetapi juga proses pencalonan yang dapat dipertanggungjawabkan. MK telah memberikan batas pada perkara ini: permohonan tidak dapat diterima dan Gibran tidak didiskualifikasi. Namun perbedaan antara amar putusan, fakta persidangan, dan persepsi politik harus tetap dijaga. Di situlah publik dapat menilai perkara secara jernih, tanpa menjadikan sorak kemenangan maupun kontroversi sebagai pengganti pembacaan hukum.













