Desa memiliki lahan, tenaga kerja, komoditas, dan jaringan ekonomi yang besar, tetapi nilai tambah kerap berhenti di luar desa. Pemerintah kini mencoba mengubah keadaan itu melalui Dana Desa dan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Persoalannya, apakah kebijakan tersebut benar-benar membangun ekonomi desa yang mandiri, atau sekadar melahirkan lembaga baru yang bergantung pada anggaran negara?
Gagasan itu mendapat skala baru melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sekretariat Negara, 14 April 2025, menyebut koperasi diarahkan mengelola sembako, simpan pinjam, apotek, klinik, pergudangan, cold storage dan logistik sesuai potensi desa.
Ambisi besar belum boleh disamakan dengan keberhasilan. Kompas.com, 24 Juni 2025, melaporkan 80.133 koperasi telah terbentuk, tetapi baru 63.000 berbadan hukum. Pembentukan lembaga hanyalah tahap awal. Ukurannya adalah operasi, keuntungan dan manfaat bagi anggota.
Pemerintah menargetkan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih beroperasi penuh pada Maret 2026. Kementerian Koperasi, 22 Oktober 2025, menyebut gerai dan gudang sebagai prasyarat. Namun pada 11 Maret 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menargetkan operasionalisasi mulai Juni-Juli 2026. Saat itu baru 2.252 unit disebut selesai dibangun dari lebih 32.000 lokasi. Pergeseran target menunjukkan tantangan kesiapan.
Pembiayaan menjadi ujian. PMK Nomor 15 Tahun 2026, berlaku 1 April 2026, mengatur penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembangunan gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi. Dukungan negara penting, tetapi aset publik harus ditopang model bisnis sehat agar tidak berubah menjadi beban.
Risiko tata kelola juga penting. Kompas.com, 5 Juni 2025, memberitakan riset CELIOS terhadap 108 responden dari 34 provinsi yang mencatat kekhawatiran mengenai potensi korupsi dan terganggunya pengembangan BUMDes. Temuan itu bukan bukti kegagalan, tetapi peringatan agar transparansi, pengawasan dan pembagian peran dengan BUMDes diperkuat.
Kementerian Koperasi pada 8 Juni 2026 menyebut sekitar 83.000 KDKMP telah menjadi bagian dari koperasi aktif nasional. Angka itu menunjukkan skala program, tetapi skala bukan kinerja. Pertanyaan yang lebih penting: berapa banyak koperasi yang sehat secara bisnis dan memberi manfaat langsung kepada anggota?
Desa tidak membutuhkan sekadar papan nama dan alokasi anggaran. Desa membutuhkan kemampuan menciptakan nilai tambah. Jika koperasi mampu memperkuat posisi tawar petani, membuka pasar, menciptakan pekerjaan dan mempertahankan keuntungan di desa, kebijakan ini dapat menjadi mesin pertumbuhan baru. Jika tidak, negara hanya menambah institusi tanpa mengubah struktur ekonomi.
Ujian sesungguhnya sederhana: apakah uang publik mampu melahirkan bisnis yang tetap hidup ketika dukungan negara berkurang? Potensi desa sudah tersedia. Yang harus dibuktikan adalah kemampuan mengubah program menjadi produktivitas, kelembagaan menjadi kemandirian, dan anggaran menjadi nilai ekonomi yang benar-benar tinggal di desa.













