Penanganan perkara dugaan pelanggaran program Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terus menggelinding panas.
Belum ditahannya Asmawi bin Mahruno meskipun telah resmi ditetapkan tersangka, memicu reaksi keras dari Pemuda Peduli Desa (PPD) bersama masyarakat dan sejumlah aktivis.
Mereka kini tengah mematangkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di depan markas Polresta Sumenep.
Aksi massa yang digagas PPD ini dipastikan akan mendapat dukungan tambahan setelah advokat senior, Sulaisi Abdurrazaq, menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke jalan dan memimpin jalannya unjuk rasa dalam satu komando.
Pihak PPD sendiri dilaporkan telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada kepolisian guna menuntut transparansi koridor hukum.
Ketegangan sosiologis ini memuncak usai status tersangka Asmawi bocor ke publik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/769/SP2H/X/2026/Satreskrim, yang diterbitkan pasca-gelar perkara pada Jumat (2/10/2026).
Namun, ketiadaan tindakan penahanan fisik terhadap tersangka dinilai publik memicu ketidakpastian hukum.
Menanggapi gejolak tersebut, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, memberikan penjelasan normatif bahwa agenda pemanggilan tersangka masih diatur jadwalnya.
“Untuk pemanggilan tersangka, masih menyesuaikan dengan penyidik,” jelas Ach. Putrawardana sembari menegaskan bahwa Korps Bhayangkara akan tetap bekerja secara profesional.
Kendati demikian, argumentasi kepolisian dinilai janggal oleh para aktivis. Advokat Sulaisi Abdurrazaq secara terbuka mempertanyakan disparitas penanganan perkara ini jika dibandingkan dengan kasus hukum lain yang ditangani Polresta Sumenep.
“Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hingga saat ini Asmawi belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka? Kami juga menyoroti adanya perbandingan dengan perkara di Desa Badur, ketika perangkat desa setempat diinformasikan bisa langsung ditahan,” kritik Sulaisi tajam.
Ia menegaskan, kehadirannya memimpin komando massa murni demi memastikan hukum tegak lurus tanpa diskriminasi. “Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (privilege) terhadap pihak tertentu,” tambahnya.
Secara materiil hukum, status tersangka memang tidak serta-merta mewajibkan adanya penahanan seketika, sebab terdapat syarat subjektif dan objektif formil yang harus dikaji penyidik berdasarkan sangkaan pasal.
Namun bagi Koordinator Lapangan PPD, Subaydi, penegasan di atas kertas tanpa adanya tahapan konkret lanjutan justru akan mencederai marwah institusi penegak hukum.
“Kami tidak meminta polisi mengambil langkah di luar hukum. Justru kami meminta Polres menjalankan hukum secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai status tersangka hanya berhenti di atas kertas sementara proses berikutnya tidak jelas,” pungkas Subaydi.













