SURABAYA – BUSERNASIONAL | Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak berubah menjadi penuh haru. Di hadapan Majelis Hakim, korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penguasaan ruko secara paksa menyatakan telah memaafkan para terdakwa serta sepakat untuk berdamai, Rabu (7/10/2026).
Perkara yang menyeret tiga orang terdakwa masing-masing bernama Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan ini sebelumnya harus bergulir di meja hijau akibat dugaan kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan sengketa penguasaan sebuah ruko.
Namun, di tengah jalannya persidangan, korban utama bernama Bagus beserta korban lainnya secara terbuka dan kesadaran penuh menyampaikan bahwa diri mereka telah ikhlas memaafkan para terdakwa.
“Saya sudah memaafkan dan berdamai dengan para terdakwa,” ujar Bagus dengan tenang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani.
Apresiasi Majelis Hakim dan Pesan Tegas ‘Anti Main Hakim Sendiri’
Sikap terpuji dan berjiwa besar yang ditunjukkan oleh pihak korban mendapatkan apresiasi mendalam dari Majelis Hakim. Kendati demikian, Hakim Ketua tetap mengingatkan para terdakwa agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
“Siapapun tidak boleh main hakim sendiri. Kalau merasa dirugikan, lakukan dengan cara-cara hukum. Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini,” tegas Hakim Ketua dengan nada mengingatkan.
Pesan bijak tersebut turut digarisbawahi agar menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, agar senantiasa menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi atau terprovokasi hingga berujung pada perkara pidana.
Kronologi Singkat Perkara
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya, perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2024 lalu di depan ruko yang terletak di Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.
JPU mendalilkan bahwa para terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi lokasi, merusak gembok ruko, dan menguasainya secara paksa serta memasang spanduk pengawasan lokasi. Dalam insiden tersebut, JPU mendakwa adanya tindakan kekerasan dan dorong-mendorong terhadap Bagus Andri Widodo selaku pihak yang menguasai ruko hingga mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) jo Pasal 55 huruf c KUHP.
Tim Penasihat Hukum Ajukan Restorative Justice (RJ)
Menanggapi perdamaian yang telah tercapai, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Akhmad Zaini, S.H., M.H., H. Moch. Sueb, S.Ag., S.H., M.HES., Sehid, S.H., Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., Yono Subiyanto, S.H., Rochman, S.H., Samsul Arifin, S.H., M.H., Jecky Susanto, S.H.I., dan Mohammad Syahid, S.H., langsung bergerak cepat dengan mengajukan permohonan keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ) kepada majelis hakim.
“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ungkap Akhmad Zaini kepada awak media.
Selain permohonan maaf dan komitmen pemulihan kondisi ruko seperti semula, perwakilan pengurus dan pembina organisasi DBP BNPM yang menaungi para terdakwa turut hadir menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga korban.
Penegasan Hukum Tetap Berjalan
Meski proses perdamaian telah disepakati dan diwarnai momen saling merangkul serta berpelukan hangat antara korban, terdakwa, dan kuasa hukum, Majelis Hakim menegaskan bahwa perdamaian di luar persidangan tidak serta-merta menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Seluruh fakta persidangan, pembuktian sesuai hukum acara pidana, serta realisasi komitmen perdamaian akan tetap menjadi bahan pertimbangan objektif di bawah kewenangan penuh Majelis Hakim.
Peristiwa ini menjadi cerminan nyata bahwa musyawarah dan jalur hukum adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan, demi terciptanya kedamaian dan ketertiban di tengah masyarakat.
(Tim/Red-Buser Nasional)














