BUSERNASIONAL — Bau busuk dugaan praktik culas dan eksploitasi berkedok kemitraan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sebuah perusahaan berinisial PT BSS menjadi sorotan tajam publik dan tim investigasi setelah kedapatan mempermainkan nasib serta hak normatif karyawannya sendiri di balik dalih perjanjian “mitra” atau “bagi hasil”.
Berdasarkan data dan informasi tajam yang berhasil dihimpun di lapangan, modus operandi yang dimainkan oleh manajemen PT BSS tercium sangat janggal, inkonsisten, dan sarat akan unsur penipuan serta penzoliman terhadap pekerja.
Secara logika hukum ketenagakerjaan, sistem “bagi hasil” murni tidak pernah mengenal skema pembayaran gaji bulanan tetap. Namun, fakta telak justru berbicara sebaliknya pada kasus yang menimpa korban berinisial A. Di satu sisi perusahaan berkedok status kemitraan, tetapi di sisi lain korban A tercatat nyata menerima pembayaran gaji rutin setiap bulannya serta mengantongi fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)!
Praktik culas menyamarkan status buruh atau pekerja tetap/kontrak menjadi “mitra” semata-mata diduga kuat sebagai siasat licik manajemen PT BSS untuk lepas tangan dan merampas hak-hak normatif karyawannya demi mengeruk keuntungan sepihak.
ULTIMATUM KERAS: TAK ADA IKTIKAD BAIK, JALUR HUKUM & LAPORAN POLISI (LP) MELUNCUR KE APH!
Ketidakadilan ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Hingga berita ini diturunkan, pihak korban yang didampingi oleh tim hukum dan investigasi mendesak manajemen PT BSS untuk segera membuka mata dan menyelesaikan persoalan ini secara jantan, adil, serta transparan.
Sikap arogan perusahaan kini di ujung tanduk. Korban memberikan ultimatum keras tanpa kompromi: apabila pihak PT BSS tetap memble, bungkam, dan tidak menunjukkan iktikad baik (good will) untuk memulihkan serta menuntaskan hak-hak pekerja, maka langkah hukum mutlak akan segera dieksekusi!
“Jika PT BSS masih pasang badan dan menyepelekan hak pekerja, kami pastikan Laporan Polisi (LP) secara resmi akan segera dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar tuntas dugaan tindak pidana dan manipulasi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut!” tegas perwakilan pendamping korban dengan nada menggelegar.
Gaji pokok karyawan berinisial Q di PT… sebesar Rp3.000.000 ditahan penuh oleh perusahaan hanya karena masalah utang sebesar Rp200.000.
Saat dikoordinasikan dengan pimpinan, disepakati bahwa karyawan harus melunasi utangnya terlebih dahulu. Setelah utang tersebut dibayar lunas oleh karyawan, pihak manajemen berjanji akan mencairkan gaji dalam beberapa hari.
Namun, janji tersebut diingkari. Hingga lebih dari 10 hari berlalu, hak gaji karyawan atas nama Q tetap tidak dibayarkan.
Dikonfirmasi Wartawan, Manajemen Malah Persoalkan Legalitas Media
Saat dikonfirmasi oleh awak media BuserNasional.my.is, oknum manajemen PT… justru mengalihkan isu dengan mempertanyakan legalitas media dan mempermasalahkan status yang belum terdaftar di Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, perlu ditekankan bahwa:
* Legalitas Media Siber: Berdasarkan UU Pers, syarat utama media siber adalah berbadan hukum, bukan izin operasional dari Dewan Pers (Dewan Pers bersifat sebagai pendata).
* Produk Jurnalis Sah: Hasil investigasi dan pendalaman bukti yang disajikan media tetap sah di mata hukum sebagai produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Tindakan manajemen PT… yang menahan gaji dan menyerang legalitas media dinilai sebagai upaya lari dari tanggung jawab. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan.














