SIDOARJO, BUSERNASIONAL.MY.ID — Polemik dugaan dana rehabilitasi di Yayasan Sahwahita Sidoarjo kembali memanas. Setelah sebelumnya menjadi perhatian sejumlah media, termasuk BuserNasional.my.id dan detikterkini.id, pihak Sahwahita akhirnya menyampaikan klarifikasi tertulis terkait dugaan biaya rehabilitasi sebesar Rp25 juta yang disebut ditransfer melalui dua transaksi.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 12 September 2026, melalui Adv. A. Syahid, M. S.H., M.H., kepada pihak Arnot Team dan Sakera. Surat tanggapan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua Ormas Sakera Malang, jurnalis detikterkini.id, jurnalis BuserNasional.my.id, serta pihak pengirim surat klarifikasi.
Dalam surat berjudul “Tanggapan Surat Nomor 004/LS-SAKERA/IX/2026 tentang Pengembalian Dana dan Klarifikasi Resmi serta Tanggapan dan Klarifikasi serta Hak Jawab atas Pemberitaan”, pihak Sahwahita menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan mekanisme rehabilitasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin yang disampaikan adalah bahwa penerimaan pasien dilakukan berdasarkan rekomendasi BNN melalui hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pihak yayasan juga menyebut bahwa layanan rehabilitasi di tempat mereka berbayar berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Namun, Sahwahita membantah bukti pembayaran yang disebutkan dalam surat pihak lain.
“Bahwa bukti pembayaran yang saudara sebutkan dalam surat saudara adalah tidak benar.”
Pihak Sahwahita juga menyatakan bahwa persoalan terkait ada atau tidaknya barang bukti sabu dalam suatu penangkapan bukan merupakan kewenangan mereka untuk menjawab atau mengklarifikasinya.
Sahwahita Klaim Telah Memberikan Klarifikasi
Dalam poin lain, pihak Sahwahita mempersoalkan pemberitaan yang disebut tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi dan memberikan hak jawab kepada mereka.
Pihak yayasan kemudian menyatakan bahwa apabila muncul pemberitaan negatif dari media lain tanpa permintaan klarifikasi sebelumnya, hal tersebut patut diduga sebagai bagian dari plagiasi pemberitaan.
“Bahwa dokumentasi dan bukti tentu kami juga ada semua, namun tidak harus kami sampaikan di sini, kami akan mengikuti dan kooperatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Tim Media Ungkap Riwayat Permohonan Konfirmasi
Menanggapi poin tersebut dalam hal ini di point no. 6 , tim media BuserNasional.my.id menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi sebelum pemberitaan ditindaklanjuti.
Berdasarkan dokumentasi komunikasi yang disampaikan tim media, permohonan klarifikasi telah dikirim pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.02 WIB kepada nomor yang disebut berkaitan dengan penerima transfer atas nama Octavian A . Permintaan tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh penjelasan dari pihak yang berkaitan dengan informasi dugaan transaksi.
Tim media menyebut bahwa hingga pagi 12 September 2026, belum menerima jawaban substantif atas permohonan tersebut.
Kemudian, pada 12 September 2026, pihak yang mengaku mewakili Sahwahita memberikan tanggapan melalui WhatsApp.
“Saya sampaikan, informasi resmi hanya melalui saya🙏,” ungkap Syahid melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan:
“Klarifikasi yang saya sampaikan melalui WA Arnot juga merupakan klarifikasi resmi kami, terima kasih.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik ini, mengingat sebelumnya pihak Sahwahita dalam surat resminya menyatakan bahwa media tidak pernah meminta klarifikasi maupun memberikan hak jawab.
Dua Transfer Rp25 Juta Masih Dipertanyakan
Di tengah polemik tersebut, perhatian tim media masih tertuju pada dugaan dua transaksi dengan total Rp25 juta, yakni transfer sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Wahyu dan Rp15 juta ke rekening atas nama Octavian, sebagaimana informasi yang sebelumnya menjadi dasar pertanyaan publik.
Tim media kemudian meminta penjelasan mengenai status kedua rekening tersebut, termasuk hubungan dan kapasitas pemilik rekening dengan Yayasan Sahwahita Sidoarjo.
“Izin, Pak, bagaimana dengan dua transfer ke rekening atas nama yang tertera dan apa hubungan dengan Sahwahita? Izin, Pak,” tanya tim media BuserNasional.my.id.
Menanggapi pertanyaan itu, Syahid menjawab:
“Kan sudah saya jawab, Bos, di surat.”
Namun, jawaban tersebut belum secara khusus menjelaskan identitas, hubungan kelembagaan, maupun kapasitas Wahyu dan Octavian A dalam kaitannya dengan dua transaksi yang menjadi sumber polemik.
Pertanyaan Lanjutan Belum Mendapat Jawaban
Untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, tim media kembali mengajukan pertanyaan lanjutan kepada pihak Sahwahita.
Pertanyaan tersebut berfokus pada poin ketiga dan keempat dalam surat klarifikasi, khususnya mengenai mekanisme biaya rehabilitasi berdasarkan kesepakatan dengan klien serta bantahan terhadap bukti pembayaran yang sebelumnya dipersoalkan.
“Izin, Pak. Kebenaran kronologi dan biaya rehabilitasi pada poin 3 dan 4 yang valid, apakah bisa Bapak yang terhormat menyampaikan, sehingga kami sampaikan sesuai keterangan yang Bapak berikan kepada publik? Terima kasih, Pak,” tulis tim media.
Hingga berita ini dimuat, pihak Sahwahita disebut belum memberikan jawaban lebih lanjut atas pertanyaan mengenai hubungan dan kapasitas Wahyu serta Octavian A, maupun penjelasan terperinci terkait dua transaksi tersebut.
Keterbukaan Informasi Diharapkan Mengakhiri Polemik
Polemik ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, terutama terkait mekanisme pembayaran rehabilitasi, dasar kesepakatan biaya, serta alasan penggunaan rekening individu apabila transaksi tersebut memang berkaitan dengan layanan yayasan.
Di sisi lain, pihak Sahwahita telah menyampaikan bantahan dan menyatakan memiliki dokumentasi serta bukti yang akan disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman informasi dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Apabila seluruh dugaan tersebut tidak benar, penjelasan yang lebih rinci dan didukung dokumen yang relevan diharapkan dapat disampaikan kepada publik agar polemik tidak terus berkembang menjadi spekulasi. Sebaliknya, apabila masih terdapat informasi yang belum dapat dibuka, publik berhak mengetahui batasan dan alasan yang mendasarinya.
Redaksi akan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Sahwahita Sidoarjo maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.













