Pagi baru saja menyingsing ketika seorang guru honorer melangkah menuju sekolah dengan tas berisi buku pelajaran dan lembar administrasi yang harus diselesaikan. Tidak ada yang berbeda dari tugas yang dijalankannya dibandingkan guru berstatus ASN. Ia mengajar di depan kelas, membimbing murid, menyusun perangkat pembelajaran, hingga mengikuti berbagai kegiatan sekolah. Yang membedakan hanyalah kepastian hidup. Setelah bertahun-tahun mengabdi, statusnya masih menggantung, sementara penghasilannya di banyak daerah bahkan belum mencapai Rp1 juta setiap bulan. Di balik ruang-ruang kelas yang tetap hidup, tersimpan kenyataan bahwa sebagian pendidikan Indonesia masih ditopang oleh para guru yang belum memperoleh kepastian masa depan.
Gambaran tersebut kembali mengemuka ketika Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada akhir Juli 2026. Alih-alih menemukan perkembangan yang menggembirakan, rombongan justru mendengar keluhan yang hampir sama dengan berbagai daerah lain yang telah mereka kunjungi. Guru honorer masih menunggu kepastian pengangkatan sebagai ASN, sebagian belum memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, sementara skema PPPK paruh waktu masih menyisakan banyak pertanyaan mengenai masa depan karier maupun kesejahteraan mereka. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan guru honorer telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berulang dari satu daerah ke daerah lainnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyebut persoalan tersebut sebagai “lagu lama” yang terus terdengar dalam setiap kunjungan kerja. Ungkapan itu bukan sekadar kiasan, melainkan gambaran bahwa negara berkali-kali mendengar keluhan yang sama tanpa mampu menghadirkan penyelesaian yang benar-benar tuntas. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan adanya jarak antara perumusan kebijakan dengan pelaksanaan di lapangan. Berbagai regulasi lahir silih berganti, tetapi substansi persoalan tetap bertahan. Guru masih menunggu kepastian, sementara sekolah terus bergantung pada pengabdian mereka.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya mencegah kekosongan tenaga pendidik melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar di sekolah negeri hingga akhir Desember 2026. Dari sisi operasional pendidikan, kebijakan ini penting karena memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Namun, kebijakan tersebut pada hakikatnya merupakan solusi transisional. Surat edaran hanya memberikan kepastian bahwa guru masih dapat mengajar, tetapi belum menjawab pertanyaan paling mendasar mengenai kapan mereka memperoleh status yang jelas dan penghasilan yang layak.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan paradoks dalam tata kelola pendidikan nasional. Negara membutuhkan guru honorer agar proses pembelajaran tidak terganggu, tetapi pada saat yang sama belum mampu memberikan kepastian karier kepada mereka. Di banyak sekolah negeri, guru honorer mengajar mata pelajaran inti, menjadi wali kelas, mendampingi berbagai kegiatan sekolah, bahkan menjalankan tanggung jawab administratif yang sama dengan guru ASN. Beban pekerjaan mereka tidak jauh berbeda, tetapi penghargaan yang diterima masih menunjukkan kesenjangan yang mencolok. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana negara benar-benar menempatkan profesi guru sebagai prioritas pembangunan.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika skema PPPK paruh waktu mulai diperkenalkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian. Gagasan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang transisi bagi tenaga honorer, namun implementasinya masih memunculkan berbagai kekhawatiran. Banyak guru mempertanyakan apakah skema tersebut akan menjadi jembatan menuju pengangkatan penuh atau justru memperpanjang ketidakpastian yang telah mereka alami selama bertahun-tahun. Kekhawatiran itu tidak berlebihan. Reformasi birokrasi seharusnya menghadirkan kepastian hukum dan jenjang karier yang jelas, bukan sekadar mengganti istilah tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Di balik seluruh perdebatan mengenai status, regulasi, dan birokrasi, terdapat kenyataan yang jauh lebih sederhana. Setiap hari guru honorer tetap memasuki ruang kelas dengan tanggung jawab yang sama besarnya untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Mereka tidak dapat menunda proses belajar hanya karena kebijakan belum selesai dirumuskan. Mereka tetap mengajar ketika kepastian belum datang, tetap mendidik ketika kesejahteraan belum berpihak, dan tetap menjalankan profesinya dengan harapan bahwa suatu hari negara tidak lagi sekadar mengakui pengabdian mereka, tetapi juga menghadirkan keadilan yang selama ini dinantikan.
Jika persoalan status menjadi wajah yang paling terlihat, maka kesejahteraan adalah luka yang paling lama dirasakan. Di banyak daerah, guru honorer masih menerima penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan, bahkan ada yang lebih rendah karena bergantung pada kemampuan anggaran sekolah atau pemerintah daerah. Nilai tersebut sulit dikatakan layak di tengah meningkatnya biaya hidup, sementara tanggung jawab profesional yang mereka emban tidak berbeda dengan guru ASN. Mereka menyusun modul ajar, melaksanakan asesmen, mengikuti pelatihan, mengisi berbagai aplikasi administrasi pendidikan, hingga mendampingi perkembangan peserta didik. Ketimpangan antara beban kerja dan penghargaan finansial inilah yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan.
Berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan sarana belajar, tetapi juga oleh kesejahteraan guru. Guru yang menghadapi tekanan ekonomi berkepanjangan akan lebih sulit mengembangkan kompetensi, mengikuti pelatihan secara mandiri, maupun menghadirkan inovasi pembelajaran yang berkelanjutan. Karena itu, meningkatkan kesejahteraan guru bukan semata-mata memenuhi hak tenaga pendidik, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Dalam kunjungan di Tebing Tinggi, Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengarahkan perhatian pada persoalan lain yang selama ini jarang mendapat sorotan, yakni tata kelola pembayaran gaji guru. Menurutnya, mekanisme penggajian yang bergantung pada pemerintah daerah kerap menghadapi hambatan birokrasi, perbedaan kapasitas fiskal, serta proses administrasi yang tidak selalu berjalan seragam. Akibatnya, hak guru di sejumlah daerah tidak selalu diterima tepat waktu. Persoalan ini memperlihatkan bahwa masalah guru bukan hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga efektivitas sistem pengelolaan keuangan negara.
Usulan agar pembayaran gaji guru dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menjadi salah satu gagasan yang patut dikaji secara komprehensif. Dari sisi tata kelola, mekanisme tersebut berpotensi menciptakan standar pembayaran yang lebih seragam, mengurangi ketimpangan antarwilayah, sekaligus mempercepat penyaluran hak guru. Namun, kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan pembaruan basis data kepegawaian, sinkronisasi antarkementerian, serta sistem pengawasan yang transparan. Tanpa kesiapan administrasi yang memadai, sentralisasi pembayaran justru berpotensi memunculkan persoalan baru.
Persoalan lain yang mengemuka adalah belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru agama di sejumlah daerah hingga pertengahan tahun 2026. Padahal, sertifikasi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kompetensi profesional guru. Ketika tunjangan yang menjadi hak tersebut mengalami keterlambatan, yang dipertaruhkan bukan hanya aspek kesejahteraan, tetapi juga kepercayaan terhadap konsistensi pelaksanaan kebijakan. Pengakuan profesional tidak akan memiliki makna apabila hak yang menyertainya tidak dapat diberikan secara tepat waktu.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Keterbatasan anggaran, kebutuhan penataan aparatur sipil negara, hingga proses rekrutmen yang harus memenuhi berbagai ketentuan menjadi faktor yang memengaruhi lambatnya penyelesaian persoalan guru honorer. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga mampu membangun sistem kepegawaian guru yang berkelanjutan, adil, dan memiliki kepastian hukum.
Jika dicermati secara menyeluruh, persoalan guru honorer sesungguhnya merupakan titik temu dari berbagai kelemahan tata kelola pendidikan nasional. Kekurangan guru ASN, belum optimalnya proses rekrutmen, ketidakpastian status, rendahnya kesejahteraan, hingga persoalan birokrasi penggajian saling berkaitan dan membentuk lingkaran masalah yang terus berulang. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui kebijakan yang bersifat parsial. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh yang menghubungkan perencanaan kebutuhan guru, sistem rekrutmen, mekanisme pembiayaan, serta perlindungan kesejahteraan dalam satu kebijakan yang terintegrasi.
Data kebutuhan guru yang disampaikan pemerintah memperlihatkan bahwa persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar nasib guru honorer. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 561.000 guru ASN. Di saat yang sama, setiap tahun sekitar 60.000 hingga 70.000 guru memasuki masa pensiun, sementara rekrutmen CPNS formasi guru baru direncanakan kembali pada 2027. Kekosongan tersebut membuat sekolah-sekolah negeri tetap bergantung pada sekitar 237.000 guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Angka-angka itu menunjukkan bahwa keberadaan guru honorer bukan lagi pelengkap sistem pendidikan, melainkan salah satu penyangga utama agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Ironinya, semakin besar ketergantungan negara terhadap guru honorer, semakin besar pula ketidakpastian yang harus mereka hadapi. Mereka mengisi ruang kosong yang ditinggalkan guru ASN, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai masa depan kariernya. Mereka menjalankan kewajiban profesional yang sama, tetapi belum menikmati perlindungan yang setara. Paradoks inilah yang semestinya menjadi perhatian utama para pembuat kebijakan. Pendidikan nasional tidak dapat terus ditopang oleh tenaga pendidik yang hidup dalam ketidakpastian berkepanjangan.
Persoalan guru honorer juga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai beban anggaran negara. Dalam perspektif pembangunan, guru merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Berbagai kajian UNESCO, Bank Dunia, dan OECD menunjukkan bahwa kualitas guru merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap mutu pembelajaran. Karena itu, setiap kebijakan yang meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, dan kepastian karier guru pada akhirnya akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas lulusan, daya saing bangsa, serta produktivitas ekonomi pada masa depan.
Kunjungan Komisi X DPR RI ke Tebing Tinggi seharusnya tidak berhenti sebagai agenda reses yang menghasilkan daftar persoalan tahunan. Temuan tersebut perlu diterjemahkan menjadi percepatan kebijakan yang terukur. DPR memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran untuk memastikan komitmen pemerintah benar-benar diwujudkan melalui regulasi yang jelas, alokasi anggaran yang memadai, serta pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. Di sisi lain, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus membangun koordinasi yang lebih efektif agar berbagai kebijakan mengenai guru tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pendidik.
Kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh megahnya gedung sekolah, modernnya teknologi pembelajaran, atau seringnya kurikulum diperbarui. Seluruh komponen tersebut hanya akan bermakna apabila ditopang oleh guru yang memiliki kompetensi, semangat, dan kepastian dalam menjalankan profesinya. Negara memang tidak dapat menyelesaikan persoalan guru honorer dalam waktu singkat, tetapi negara dapat menunjukkan arah kebijakan yang konsisten, terukur, dan berpihak pada keadilan. Kepastian status, penghasilan yang layak, sistem penggajian yang transparan, serta perlindungan terhadap profesi guru harus menjadi bagian dari agenda reformasi pendidikan yang tidak lagi dapat ditunda.
Guru honorer telah membuktikan bahwa mereka tetap mengajar ketika sekolah kekurangan tenaga pendidik, tetap bertahan ketika kesejahteraan belum memadai, dan tetap menjalankan tanggung jawabnya di tengah ketidakpastian yang berkepanjangan. Kini, giliran negara membuktikan bahwa pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun tidak akan berakhir sebagai sekadar catatan statistik atau janji politik yang berulang. Pendidikan yang bermutu lahir dari guru yang dihargai, dan bangsa yang ingin maju tidak cukup hanya menuntut pengabdian, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan bagi mereka yang setiap hari membentuk masa depan Indonesia dari dalam ruang-ruang kelas.














