MALANG |Niat patuh hukum justru berujung petaka. Itulah yang dialami Bilqis, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, yang kini terjebak pusaran dugaan pemerasan dan penipuan berkedok pengamanan proses hukum, menyusul penyitaan burung peliharaan oleh seseorang yang mengaku dari Polda jawa timur.
Peristiwa bermula pada 24 Februari 2026, ketika seorang pria yang mengaku berpangkat Aiptu E nama tersebut “tau dari iwan bedali” yang datang ke rumah Bilqis. Ia mengklaim sebagai anggota Polda Jawa Timur dan menyita tiga ekor burung, yakni 1 ekor burung elang dan 2 ekor burung kakaktua, dengan dalih satwa dilindungi negara.
Namun yang mengejutkan, tidak ada satu pun prosedur resmi yang seharusnya dilalui. Tidak ada pemberitahuan ke RT/RW, tidak ada surat pengaduan masyarakat, bahkan surat penyitaan yang ditunjukkan tidak jelas isi alamatnya. Lebih parah lagi, tak satu pun dokumen ditinggalkan kepada pemilik rumah atau yang merawat burung.
“Saya ikhlas kalau burung dikembalikan ke habitatnya, kalau memang burung yang saya rawat tidak diperbolehkan dirawat dan harus dilepas. Tapi saya seharusnya mendapatkan surat resmi sebelum melakukan penyitaan, dan ada bukti yang saya pegang dan apa yang harus kami taati” ujar Bilqis.
Sayangnya, sikap kooperatif itu justru berbalik menjadi tekanan psikologis. Tanpa kejelasan status hukum dan dokumen resmi, yang ditinggalkan disaat pergi membawa burung,, Bilqis dilanda ketakutan akan kemungkinan diseret ke ranah pidana atau hal lainnya.
Muncul ‘Orang Dalam’, Ujungnya Setoran Uang

Dari hasil koordinasi antara Bilqis dan iwan bedali ada akad yang harus dipenuhi untuk keamanan proses hukum, Pada 25 Februari 2026, Iwan meminta dana Rp5 juta dengan alasan untuk “mengamankan proses hukum”. Uang tersebut ditransfer melalui rekening BRI Rp3 juta dan BRI Brimo Rp 2 juta, atas nama Harieswan Sapran atau yang mengaku iwan
Belum genap 24 jam, permintaan tambahan kembali muncul. Iwan meminta Rp5 juta lagi, dengan dalih kebutuhan lanjutan pengurusan ke Surabaya. Dalam kondisi tertekan dan sudah terlanjur menyetor dana sebelumnya, Bilqis menuruti kemauan pak iwan memberikan dana tambahan sejumlah Rp5 juta diserahkan secara tunai di rumah Iwan, Perumahan Istana Bedali Agung, Lawang.
Total uang yang keluar sudah 10 juta.

Janji Habis, Kabar mencurigakan, Kecurigaan Menguat
Pertanyaan paling mendasar hingga kini tak pernah terjawab:
Apakah penyita burung benar anggota Polda?
Mengapa tidak ada surat tugas dan berita acara? Yang seharusnya dikasihkan kesaya sebagai pegangan legalitas resmi.
Mengapa tidak ada satu pun dokumen resmi yang diterima pemilik (bilqis) berupa surat tugas polda jawa timur.
Ke mana sebenarnya uang Rp10 juta itu mengalir? Yang diminta oleh pak iwan bedali agung
“Kalau memang ini resmi, kenapa saya tidak pegang apa-apa? Surat tidak ada, kabar juga tidak jelas,” kata Bilqis dengan nada kecewa.
Dari masukan keluarga seharusnya Bilqis dapat surat kuasa secara resmi kalau memang ada pendampingan tapi karena kepanikan dan ketakutan bilqis hanya percaya begitu saja ke pak iwan bedali.
Publik Menanti Klarifikasi Aparat
Kini Bilqis hanya berharap satu hal: kejelasan dari institusi resmi. Ia berencana mendatangi langsung Polda Jawa Timur untuk memastikan apakah namanya tercatat dalam proses hukum, atau justru menjadi korban praktik gelap yang mencatut nama aparat.
Kasus ini menjadi alarm keras. Jika benar ada oknum mengatasnamakan Polda untuk menyita tanpa prosedur yang jelas, lalu muncul pihak lain memungut uang demi “keamanan proses hukum”, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik — melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan supremasi hukum.
Media dan masyarakat kini menunggu:
👉 Apakah Polda Jawa Timur akan turun tangan membuka fakta sebenarnya?
👉 Atau praktik “berkedok membantu” akan kembali memakan korban berikutnya?
Hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.
Dan keadilan tak pernah lahir dari janji kosong yang dibayar tunai.














