Jawa Timur – BuserNasional.my.id – Kebijakan pelayanan publik pada infrastruktur strategis di Jawa Timur menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara pemerintah terhadap aset negara yang sama-sama dibangun menggunakan dana publik. Di satu sisi, Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Madura kini dapat dilintasi secara gratis oleh masyarakat. Di sisi lain, kawasan Bendungan Lahor di Kabupaten Malang menerapkan sistem akses prabayar bagi pengunjung dengan alasan keamanan dan pengelolaan objek vital nasional.
Jembatan Suramadu merupakan proyek nasional yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total investasi sekitar Rp4,5 triliun. Sejak penghapusan tarif tol pada 2018, masyarakat dapat melintasi jembatan tersebut tanpa biaya sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Madura.
Sementara itu, Bendungan Lahor yang berada di kawasan Karangkates, Kabupaten Malang, memiliki sejarah pembangunan yang tidak kalah strategis. Bendungan ini dibangun oleh Badan Proyek Brantas dengan dukungan perencanaan dari Nippon Koei Jepang. Proyek yang dimulai pada 1973 dan diresmikan pada 12 November 1977 tersebut menelan biaya sekitar ¥11,712 miliar pada masanya.
Saat ini operasional dan pemeliharaan Bendungan Lahor dikelola oleh berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181/KPTS/1996. Berbeda dengan Suramadu, akses ke kawasan bendungan menerapkan sistem prabayar bagi pengunjung yang memasuki area tertentu.
Menurut pengelola, kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung pengamanan kawasan bendungan yang dikategorikan sebagai objek vital nasional. Selain berfungsi sebagai infrastruktur pengendali air dan pembangkit tenaga listrik, bendungan juga menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sumber daya air nasional sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat.
Perspektif Pelayanan Publik
Perbedaan kebijakan ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai konsep pelayanan publik atas aset yang dibangun menggunakan dana negara.
Pada Jembatan Suramadu, pemerintah menempatkan fungsi konektivitas dan aksesibilitas masyarakat sebagai prioritas utama sehingga tarif dihapuskan. Sedangkan pada Bendungan Lahor, aspek keamanan, pengawasan, dan biaya operasional kawasan menjadi dasar penerapan sistem akses berbayar.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa perbedaan tersebut dapat dipahami karena karakteristik fungsi kedua infrastruktur berbeda. Suramadu merupakan sarana transportasi publik yang digunakan jutaan kendaraan setiap tahun, sedangkan Bendungan Lahor merupakan fasilitas pengelolaan sumber daya air yang memiliki risiko keamanan dan operasional lebih tinggi.
Masyarakat Mengharapkan Transparansi
Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat berharap adanya transparansi yang lebih terbuka terkait dasar hukum, peruntukan pendapatan dari sistem prabayar, serta batasan area yang dikenakan biaya.
Masyarakat pada prinsipnya mendukung upaya pengamanan objek vital nasional, namun juga menginginkan kepastian bahwa akses publik terhadap aset yang dibangun dari dana negara tetap memperhatikan asas keterbukaan, kemanfaatan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Perbandingan antara Suramadu dan Bendungan Lahor menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan investasi negara, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan pelayanan publik diterapkan. Tantangan pemerintah dan pengelola ke depan adalah memastikan keseimbangan antara aspek keamanan, keberlanjutan operasional, dan hak masyarakat untuk menikmati manfaat dari aset publik yang dibangun menggunakan uang rakyat.














