Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dan Kurangnya CSR dari Perusahaan Galangan Kapal di Bangkalan

banner 120x600

BANGKALAN , busernasional.my.id – Sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Bangkalan, Madura, tengah menjadi sorotan warga setempat. Keberadaan industri ini dikeluhkan karena dinilai menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat yang melebihi tonase, serta adanya ketimpangan dalam penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR).


​Perusahaan-perusahaan yang dimaksud antara lain PT Adiluhung Saranasegara Indonesia (ASSI), PT Tri Warako Utama, dan PT Galangan Samudera Madura (GSM).
​Keluhan Warga
​Salah satu warga sekitar, Miftah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan yang dianggap minim komunikasi. “Kami ini kan warga yang terdampak, jalan rusak karena dilewati kendaraan yang tidak sesuai tonase, tapi tidak pernah ada komunikasi baik,” ujar Miftah, Jumat (22/5/2026).
​Warga juga mempertanyakan komitmen CSR perusahaan. Menurut warga, mereka tidak pernah merasakan dampak nyata dari CSR yang seharusnya diberikan secara berkala, baik dalam bentuk pelatihan kerja maupun bantuan pendidikan.
​Bantahan Pihak Perusahaan
​Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Umum dan SDM PT Adiluhung Saranasegara Indonesia (ASSI), Amrullah, membantah bahwa pihaknya tidak peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah menyalurkan CSR secara rutin dengan skema harian, mingguan, hingga tahunan.
​”Ada CSR harian, diberikan dalam bentuk air bersih ke Desa Sembilangan dan Ujung Piring karena dua desa itu terdampak kekeringan. Itu kami berikan sampai sekarang,” jelas Amrullah.
​Lebih lanjut, Amrullah merinci bahwa CSR mingguan dan bulanan disalurkan dalam bentuk santunan kepada anak yatim, janda, fakir miskin, dan warga kurang mampu. Sementara itu, untuk CSR tahunan, perusahaan memberikan bantuan hewan kurban melalui pemerintah daerah. Mengenai komunikasi, ia menyatakan bahwa selama ini pihaknya berkoordinasi melalui kepala desa setempat untuk diteruskan kepada warga.
​Sorotan Regulasi dan Pengawasan
​Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait aspek legalitas dan pemenuhan regulasi lingkungan oleh perusahaan galangan kapal di kawasan tersebut. Berdasarkan regulasi terkait, operasional galangan kapal diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
​Beberapa poin krusial yang harus dipenuhi meliputi:
​Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
​Pencegahan pencemaran (minyak, limbah, sampah, dan udara/sandblasting).
​Perizinan operasional 24 jam serta pemenuhan standar keselamatan kerja (K3), termasuk SIO dan SLO.
​Pemerintah Kabupaten Bangkalan, melalui Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, didesak untuk melakukan pengawasan ketat. Tujuannya adalah memastikan setiap perusahaan telah menjalankan operasional sesuai aturan, menjaga hak-hak warga, serta memitigasi risiko kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat aktivitas industri di kawasan tersebut

BERITA TERKAIT  WASPADA! JALUR MAUT TUNJUNG-BINOH AMBLES, AKSES KENDARAAN BERAT DITUTUP TOTAL
Penulis: HjpEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *