Warga Bangkalan Resah, Sosialisasi Pajak Lewat WhatsApp Dinilai Bernada Ancaman Denda

banner 120x600

BANGKALAN – Keresahan melanda sejumlah pelaku usaha dan pengurus lembaga di wilayah Bangkalan menyusul beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp mengenai kewajiban pelaporan pajak. Pasalnya, informasi tersebut dibarengi dengan peringatan keras mengenai denda jutaan rupiah, yang dinilai warga sebagai bentuk tekanan atau “teror” administratif.

Berdasarkan pantauan dari tangkapan layar percakapan grup “KDKMP Se – Kab. Bangkalan”, seorang anggota grup menginformasikan adanya agenda sosialisasi via Zoom oleh pihak perpajakan Bangkalan. Namun, yang menjadi sorotan adalah penekanan pada sanksi bagi mereka yang tidak melapor.

“Mohon maaf ibu ini sifat nya penting kalo tidak lapor. Bakal kena denda 1 juta untuk yang berbadan hukum,” tulis salah satu anggota grup dalam pesan tersebut.

BERITA TERKAIT  304 Pabrik Rokok Aktif, 556 Antre Izin! Ketua APTMA Desak Presiden dan Kemenkeu Naikkan Status Bea Cukai Madura Jadi Tipe B

Keluhan Warga: “Digaji Tak Digaji Kena Pajak”

Pesan tersebut sontak memicu beragam reaksi dari anggota grup lainnya. Banyak warga merasa keberatan karena merasa beban pajak tetap ditagihkan tanpa melihat kondisi finansial atau operasional usaha mereka.

Salah satu warga, Aliem Halim, mengungkapkan kekecewaannya dengan menulis, “Digaji tak digaji kenak pajak,” dibarengi dengan emoji menangis. Ia bahkan menambahkan bahwa situasi ini membuatnya merasa tertekan atau “merinding” melihat ketatnya aturan yang mendesak tersebut.

Protes Bangunan Fisik yang Belum Ada

Tak hanya soal denda, kebingungan juga muncul dari warga yang merasa usahanya belum berjalan secara fisik namun sudah dituntut untuk melapor.

“Yg bangunan fisiknya belum ada apa yg mau dilaporkan,” keluh seorang warga bernama Arief. Pertanyaan ini mencerminkan kurangnya pemahaman atau minimnya edukasi mengenai apa saja yang sebenarnya harus dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), terutama bagi lembaga yang belum memiliki aset tetap.

BERITA TERKAIT  Subsidi Motor Listrik Disorot Ketat

Ancaman Denda vs Edukasi

Meskipun denda sebesar Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan (berbadan hukum) yang terlambat melapor SPT Tahunan memang diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), cara penyampaian informasi di lapangan seringkali dianggap terlalu kaku dan bersifat mengancam.

Penulis: Zekki, S.M.Editor: Zekki, S.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *