SURABAYA – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa IMAM FATCHURROZI, warga Pulo Tegalsari Surabaya, kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian dari Polsek Gayungan dikabarkan telah mengamankan para terlapor yang sebelumnya disebut dalam laporan polisi terkait insiden kekerasan di kawasan Ketintang Baru III Surabaya.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gayungan, AKP Edo Damara Yudha, melalui percakapan WhatsApp kepada awak media pada Jumat (22/05/2026).
“Terlapor sudah diamankan mas,” tulis AKP Edo Damara Yudha singkat.
Pernyataan itu langsung menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah grup media sosial maupun komunitas jurnalis di Surabaya. Banyak pihak menilai langkah cepat aparat kepolisian menjadi sinyal bahwa proses hukum kasus pengeroyokan di Surabaya tersebut akan berjalan serius dan transparan.
Kasus ini sendiri dilaporkan berdasarkan Nomor LP/B/48/V/2026/SPKT/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu disebutkan beberapa nama terlapor yakni NOPAN, EDO, dan MUJI.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Warung Lalapan Lamongan Windi, Jalan Ketintang Baru III, Surabaya, pada Selasa malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban mengaku mengalami sejumlah luka dan rasa sakit pada bagian pipi, dagu, perut, lengan kiri, hingga bahu kanan akibat dugaan aksi pengeroyokan tersebut.
Menurut kronologi laporan, insiden bermula saat korban membersihkan meja warung lalu dipanggil seseorang bernama EDO yang bekerja sebagai tukang parkir di depan warung. Tak lama kemudian korban diduga dipukul pada bagian kepala.
Situasi memanas ketika korban kembali dipanggil keluar rumah untuk menyelesaikan persoalan. Saat berada di depan warung, korban mengaku kembali dipukul oleh NOPAN ke arah kepala dan dada.
Tak berhenti di situ, korban juga mengaku didatangi kembali oleh EDO ke rumahnya dan mengalami pemukulan lanjutan. Bahkan pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, korban menyebut NOPAN dan MUJI kembali mendatangi lokasi dan melakukan kekerasan. Dalam laporan disebutkan salah satu pelaku mengayunkan benda menyerupai golok yang mengenai bahu korban saat berusaha melindungi diri.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 466 mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Pasal 262 mengatur tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari komunitas wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Nusantara atau KJN. Mereka menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan pers resmi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait perkembangan detail penanganan perkara tersebut. Namun publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan para terlapor benar-benar diproses sesuai aturan yang berlaku.














