Skandal “Cinta Terlarang” di Sekolah Ra’as, Oknum Guru ASN dan Honorer Disorot Publik

banner 120x600

SUMENEP, MADURA – Dunia pendidikan di Pulau Ra’as, Kabupaten Sumenep, diguncang isu skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pendidik. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DK diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang guru honorer (GTT) berinisial AF (25).

​Skandal ini mencuat ke publik dan memicu desakan keras agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera turun tangan. Hubungan yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa, kini justru mencoreng marwah institusi pendidikan di wilayah tersebut.

​Berawal dari Ruang Kelas

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, benih-benih “cinta lokasi” ini diduga mulai bersemi sejak tahun 2025. Keduanya diketahui bertugas di sekolah dasar yang sama di Pulau Ra’as. AF, yang merupakan warga asli setempat, sempat mengabdi sebagai guru tidak tetap (GTT) sejak akhir 2024, sementara DK merupakan ASN yang telah memiliki istri dan dua orang anak.

BERITA TERKAIT  O2SN SD Kabupaten Malang 2026 Berlangsung Meriah, Berikut Rekap Juara Berbagai Cabang Lomba

​”Mereka sering bertemu karena berada di sekolah yang sama. Intensitas pertemuan itulah yang disinyalir menjadi pintu masuk hubungan personal mereka,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/5/2026).

​Isu tak sedap ini rupanya sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekolah dan masyarakat setempat. Mirisnya, kabar ini disebut-sebut sudah sampai ke telinga istri sah sang oknum ASN, yang memicu gejolak di balik rumah tangga mereka.

​Ancaman Sanksi Disiplin

​Perbuatan yang diduga dilakukan DK ini dinilai melanggar berat etika profesi ASN. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN wajib menjaga integritas dan moralitas di mana pun berada. Sebagai pendidik, DK seharusnya menjadi panutan, bukan justru mencoreng citra korps guru dengan perilaku yang melanggar norma kesusilaan.

BERITA TERKAIT  Klarifikasi Ketua PGRI Bangkalan Terkait Pernyataan "Penyakit" dalam Konferensi Kerja

​Praktisi pendidikan dan elemen masyarakat kini menuntut langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Publik mendesak agar dilakukan investigasi mendalam untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti, sanksi administratif hingga sanksi berat menanti oknum bersangkutan.

​Bungkam, Belum Ada Klarifikasi

​Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, baik dari manajemen sekolah tempat keduanya bertugas maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, masih menutup rapat mulutnya. Belum ada pernyataan resmi terkait tuduhan yang mencoreng dunia pendidikan di Pulau Ra’as ini.

​Tim redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan keseimbangan informasi.

​Akankah skandal ini berakhir di meja pemeriksaan atau hanya sekadar angin lalu yang dibiarkan menguap? Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Sumenep untuk mengusut tuntas isu yang telah meresahkan masyarakat ini.

Penulis: ZQEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *