BuserNasional – Kabupaten Malang – Polemik penebangan pohon randu di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gang Makam, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kini memasuki babak baru. Busamat, S.Pd selaku Sekretaris Daerah BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) Kabupaten Malang, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Kepala Desa Bedali apabila tidak ada respons maupun tanggung jawab atas kerusakan kendaraan warga akibat aktivitas produksi palet yang menggunakan bahu jalan umum.
Menurut Busamat, aktivitas produksi kayu palet di Gang Makam Desa Bedali tersebut telah berlangsung kurang lebih selama dua minggu dan dinilai sangat mengganggu keselamatan pengguna jalan serta meresahkan masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan di lapangan yang dinilai tidak bisa dianggap sepele.
“Kami melihat ini bukan hanya soal kayu atau penebangan pohon biasa. Ada jalan umum yang dipakai aktivitas produksi, ada dugaan limbah di area makam, ada kerusakan makam akibat penebangan, bahkan warga menjadi korban kerusakan kendaraan karena akses jalan dipersempit aktivitas palet,” tegas Busamat kepada awak media.
Busamat menyatakan, apabila tidak ada itikad baik maupun penyelesaian dari Pemerintah Desa Bedali, pihaknya akan mengambil dua langkah besar.
Langkah pertama adalah menempuh jalur hukum secara resmi terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Kami akan menempuh laporan secara hukum karena ini menyangkut fasilitas umum, keselamatan warga, dan dugaan penyalahgunaan aset maupun lingkungan makam,” ujarnya.
Selain jalur hukum, Busamat juga menegaskan bahwa BNPM Kabupaten Malang siap mengambil langkah yang lebih agresif apabila aktivitas produksi palet di lingkungan Gang Makam tetap berlangsung tanpa ada tindakan maupun penertiban.
Menurutnya, BNPM akan mengintensifkan konsolidasi organisasi di wilayah Kabupaten Malang sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang merasa dirugikan.
“Kalau tetap dibiarkan dan tidak ada ketegasan, kami akan ambil langkah lebih agresif bersama Barisan Nasional Pemuda Madura di Kabupaten Malang. Jangan sampai masyarakat kecil terus dianggap remeh,” tegasnya.
Busamat juga menyoroti respons aparat yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas meskipun aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas produksi yang menggunakan jalan umum hanya diberikan imbauan tanpa tindakan nyata.
“Kami menghormati aparat penegak hukum, tetapi masyarakat juga menilai langkah yang dilakukan Mapolsek Lawang sejauh ini masih sangat minim. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya berani kepada rakyat kecil,” katanya.
Dalam keterangannya, Busamat menyebut ada beberapa poin penting yang menurutnya harus segera menjadi perhatian pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, antara lain:
Dugaan limbah hasil produksi kayu di area makam.
Kerusakan makam akibat aktivitas penebangan pohon.
Penggunaan jalan umum sebagai lokasi produksi palet.
Dugaan penjualan kayu randu hasil penebangan kepada pelaku usaha di wilayah Lawang.
Kerusakan kendaraan warga akibat akses jalan yang sebagian digunakan untuk aktivitas produksi.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Malang, Inspektorat, BPD Desa Bedali, hingga aparat kepolisian turun langsung melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kalau memang semua legal dan sesuai aturan, silakan dibuka ke publik secara transparan. Tapi kalau ada pelanggaran, jangan sampai masyarakat dipaksa diam melihat fasilitas umum dipakai seenaknya,” pungkasnya.














